Manado, aksaranews.com — Pemerintah Kota Kotamobagu resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kotamobagu terkait penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) oleh Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M., dan Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Saptono, S.H.
Penandatanganan PKS berlangsung di Wisma Negara Graha Gubernuran, Bumi Beringin, Manado, dan disaksikan sejumlah pejabat daerah serta perwakilan pemerintah pusat.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemerintah Kota Kotamobagu, Atmawijaya Damopolii, S.Kom., M.E., mengatakan kerja sama ini bertujuan mendorong penerapan pidana kerja sosial yang berkeadilan dan berorientasi kemanusiaan.
“Tujuan penandatanganan Perjanjian Kerjasama ini adalah, mewujudkan penerapan pidana kerja sosial secara konsisten, terukur dan manusiawi bagi pelaku pidana sesuai prinsip keadilan,” ujar Atmawijaya.
Ia menjelaskan, kerja sama tersebut mencakup peningkatan koordinasi dalam pelaksanaan dan pengawasan pidana kerja sosial, optimalisasi peran lembaga sosial dan masyarakat sebagai mitra pelaksana, serta memastikan pidana kerja sosial memberi dampak positif bagi masyarakat dan pelaku tindak pidana.
Selain itu, PKS ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran hukum dan tanggung jawab sosial pelaku tindak pidana melalui keterlibatan langsung dalam kegiatan sosial yang bermanfaat.
Penandatanganan PKS ini menjadi bagian dari upaya pembaruan sistem pemidanaan yang menitikberatkan aspek rehabilitasi dan kemanusiaan.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, S.E., Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang diwakili Direktur A Jampidum Kejaksaan Agung RI Dr. Hari Wibowo, S.H., M.H., Ketua DPRD Sulawesi Utara dr. Fransiscus Silangen, Sp.B., Kbd., Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H., serta para kepala daerah dan kepala kejaksaan negeri se-Sulawesi Utara.













