Pelanggar Protokol Kesehatan di Boltim Bakal Disanksi Lebih Tegas

Aksara foto operasi yustisia polres boltim
Operasi yustisia Polres Boltim beberapa waktu lalu (AKSARA Foto/Riswan Hulalata)

Boltim, aksaranews.com – Masyarakat dan pelaku usaha di Kabupaten Bolaang mongondow timur (Boltim) yang tak menerapkan protokol kesehatan Covid-19 kini terancam sanksi yang lebih tegas oleh Tim Gugus Tugas Kabupaten Boltim.

Hal ini ditegaskan langsung Bupati Boltim Sehan Landjar dalam maklumat tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) di Kabupaten Boltim yang diterbitkan sejak 28 Desember 2020 lalu.

Kapolres Boltim AKBP Irham Halid SIK mengatakan, dalam rangka penanganan secara baik, cepat dan tepat agar penyebaran Covid-19 tidak meluas maka pelanggar protokol kesehatan bakal ditindak tegas sesuai aturan berlaku.

“Kita akan melakukan peningkatan sanksi sesuai perbup 51 tahun 2020, yang tadinya hanya sanksi sosial, berupa pemberian label pelanggaran Covid dan tindakan fisik push up, sekarang akan dikenakan denda,” ucap Irhan Halid.

Kata Kapolres, masyarakat wajib menggunakan masker jika beraktifitas di luar rumah. Begitu juga dengan pelaku usaha yang wajib mematuhi protokol kesehatan dengan menyediakan tempat cuci tangan serta pemberlakuan jam tutup malam. Tak terkecuali di Indomaret maupun Alfamart.

“Jika ditemukan tidak mengunakan masker kemudian pelaku usaha juga demikian tidak patuhi protokol kesehatan, maka sanksi denda berlaku,” tegas Kapolres pertama di Boltim ini.

Ia menambahkan, tim gugus tugas bersama forkopimda akan melakukan sosialisasi ke pelosok-pelosok desa kepada perangkat desa sebagai perwakilan masyarakat di Desa.

“Agar tidak terjadi kerumunan, maka sosialisasi kepada perangkat Desa saja, tinggal nanti nereka yang akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat di Desa setempat,” ucap Kapolres Irham Halid.

Penulis: Riswan | Editor: Redaksi
"Mau Berita Terbaru Lainnya dari aksaranews.com? Yuk Follow Kami di Google News"