Oknum Polisi di Bantaeng Diduga Bekingi Penyaluran Solar Subsidi ke Tugboat

Diduga tanpa izin resmi, tangki solar milik oknum polisi diamankan usai pasok BBM subsidi ke kapal tugboat di Bantaeng.

Bantaeng, aksaranews.com — Aktivitas penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar untuk kebutuhan kapal tugboat kembali mencuat di pesisir Pelabuhan Mattoanging, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan. Pasalnya dugaan penyalahgunaan BBM subsidi ini menyeret nama seorang oknum anggota polisi.

Pantauan Jurnalis aksaranews.com pada Senin (9/6/2025), sekitar pukul 09.15 WITA, terlihat sebuah tangki milik PT Ronald Jaya Energi tengah menyalurkan solar ke kapal tugboat di Desa Bonto Jai, Kecamatan Bissappu. Jumlah solar yang diisikan mencapai 8 ton.

Diduga, aktivitas tersebut tidak mengantongi dokumen resmi seperti rekomendasi dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) wilayah setempat. Padahal, sesuai prosedur, pengisian BBM ke kapal tugboat harus dilengkapi surat rekomendasi yang memuat informasi perusahaan penyalur, nama kapal, nama nakhoda, lokasi kapal sandar, dan peruntukan BBM.

Surat pengawasan pengisian bahan bakar atau dikenal sebagai izin “bungker” menjadi dokumen wajib agar kegiatan tersebut berjalan sah secara hukum. Namun, dalam banyak kasus, surat tersebut kerap disalahgunakan hanya sebagai formalitas.

Hal serupa diduga dilakukan oleh PT Ronald Jaya Energi. Perusahaan ini disebut milik seorang oknum polisi berinisial RL alias DRS, yang bertugas di jajaran Polda Sulsel. Solar subsidi disalurkan ke kapal tanpa disertai dokumen legal apa pun.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkap bahwa praktik pengisian solar subsidi di lokasi itu telah berlangsung cukup lama. Ia bahkan menyebut ada pengisian hingga 60 ton beberapa minggu lalu untuk kapal tugboat Selat Sari milik PT Teladan Makmur Jaya.

“Pengisian solar ke kapal tugboat sudah lama berlangsung. Tapi tidak pernah terlihat ada tindakan dari aparat. Seolah-olah aktivitas ini dibekingi,” ungkap warga.

Masih menurut sumber yang sama, pengisian terbaru pada Senin pagi merupakan pasokan untuk kapal yang berbeda, dengan jumlah solar mencapai 8 ton. Aktivitas dilakukan secara terbuka meski diduga tanpa dokumen resmi.

“Kegiatan ini terus berulang. Aparat di lapangan seakan tutup mata,” tambahnya.

Informasi terbaru menyebutkan bahwa tangki milik RL kini telah diamankan oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Bantaeng. Belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait langkah hukum lebih lanjut terhadap dugaan pelanggaran tersebut.

Penyaluran BBM bersubsidi tanpa izin resmi termasuk dalam pelanggaran serius yang dapat dijerat dengan Undang-Undang Migas dan berpotensi menimbulkan kerugian negara. Praktik seperti ini juga berisiko mengganggu distribusi BBM subsidi kepada sektor yang benar-benar membutuhkan.

"Mau Berita Terbaru Lainnya dari aksaranews.com? Yuk Follow Kami di Google News"