Mochtar Bian angkat bicara terkait pemberhentian RT dan RW oleh Lurah Makassar Barat

Ketua Komisi I DPRD Kota Ternate, Mohtar Bian (Foto: Istimewa)

Ternate, aksaranews.com Ketua Komisi I DPRD Kota Ternate, Mohtar Bian, angkat bicara terkait pemberhentian dan pengangkatan Ketua Rukun Tetangga (RT)  001, 002 dan rukun warga (RW) 001 Kelurahan Makassar Barat Kecamatan Ternate Tengah.

Mochtar Bian saat di temui awak media Sabtu (19/2/2022) menjelaskan, terkait dengan pemberhentian dan pengangkatan RT maupun RW tidak serta-merta dilakukan oleh Lurah, karena persoalan suka dan tidak suka, tetapi harus melalui musyawarah.

“Ingat pemberhentian dan pengangkatan RT dan RW berdasarkan pada Perwali (Peraturan Walikota) nomor 5 tahun 2002, harus melalui musyawarah,” katanya.

Menurut Mochtar, apa yang terjadi di Kelurahan Makassar Barat tidak sesuai dengan Perwali, dimana pengangkatan RT 001, 002 dan RW 001 secara sepihak, karena tanpa melalui musyawarah.

“Memang, ada masa bakti RT dan RW sesuai dengan Permendagri no 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, tetapi Perwali masih berlaku,” jelasnya.

Mochtar juga mengatakan, sebelum melakukan pemberhentian dan pengangkatan RT dan RW, Lurah Makassar Barat Mardiyah Baud harus membaca Perwali dan Permendagri agar tidak keliru dan tidak sepihak mengangkat dan memberhentikan Ketua RT maupun RW.

“Agar tidak terjadi hal seperti yang terjadi, dan kalaupun lurah memberhentikan karena berakhir masa bakti, harus memberikan penghargaan, bukan diberhentikan dan dibiarkan begitu saja,” tegasnya.

Ia pun mengharapkan kepada Lurah Makassar Barat agar menganulir SK dan secepatnya melakukan musyawarah bersama warga untuk melaksanakan pemilihan RT dan RW.

“Karena hal ini kami akan bahas di Komisi dan melakukan pemanggilan terhadap Kabag Hukum dan lurah apabila ada pengaduan dari Masyarakat, karena kejadian seperti ini sudah terjadi di Kelurahan Maliaro kemarin, ” tegasnya lagi.

Reporter: Sadan | Editor: Redaksi
"Mau Berita Terbaru Lainnya dari aksaranews.com? Yuk Follow Kami di Google News"