Boltim, aksaranews.com — Masyarakat Tutuyan Bersatu mendesak agar dibebaskan dari klaim lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang selama ini mereka tempati.
Desakan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Rabu (14/5/2025), menyusul sengketa berkepanjangan dengan pihak PT Ranomut.
RDP yang digelar di ruang paripurna DPRD Boltim ini dipimpin oleh Ketua DPRD Samsudin Dama, didampingi Wakil Ketua Kevin Sumendap dan Medya Lensun.
Turut hadir Direktur Utama PT Ranomut Henry Tirayoh, perwakilan BPN Boltim, Asisten II Pemkab Boltim, serta tokoh-tokoh masyarakat Desa Tutuyan Bersatu.
Perwakilan masyarakat, Awaludin Umbola, menegaskan bahwa warga hanya ingin hidup dan bertani di tanah yang selama ini mereka kuasai secara turun-temurun.
Namun, mereka terus mendapat tekanan hukum dari PT Ranomut yang mengklaim kepemilikan lahan melalui sertifikat HGU.
“Permasalahan hari ini adalah kami punya bukti bahwa bapak (Henry Tirayoh) menerima uang dari masyarakat. Kwitansinya ada. Ini jual beli,” tegas Awaludin di depan forum.
Umbola menyebut, masyarakat dipaksa menyewa lahan yang telah mereka kelola selama bertahun-tahun. Ia juga menuding adanya aktivitas ilegal di atas tanah tersebut.
“Hari ini di dalam ada galian C. Apakah bayar pajak atau tidak? Gunung lonceng disayat-sayat, diobrak abrik kemudian tanahnya diperjualbelikan,” kata dia.
Aktivis PMII ini juga mengungkap bahwa pembangunan proyek Smart City di lahan itu dilakukan tanpa sosialisasi. Bahkan kantor pemasaran di Kota Manado dikabarkan sudah dijual dan dibuatkan Salon.
“Tanaman pohon kelapa sudah ditebang semua. Sewa lahan perkebunan sangat mahal dan hanya dinikmati masyarakat berduit, ini one prestasi,” tegas Awaluddin Umbola.
Masyarakat meminta DPRD mengambil langkah tegas. “Kami minta 20 anggota DPRD menolak dan mencabut izin PT Ranomut. Ini bukan soal investasi, tapi soal hak hidup rakyat,” ujar Umbola yang disambut dukungan warga yang hadir.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Boltim Samsudin Dama memastikan bahwa DPRD akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki permasalahan tersebut secara menyeluruh.
Sementara itu, Direktur PT Ranomut, Henry Tirayoh, membantah telah melakukan praktik jual beli tanah. “Kami tidak pernah mengklaim hak milik, apalagi atas nama perorangan. Sertifikat yang kami pegang adalah HGU atas nama PT Ranomut,” katanya.
Namun, masyarakat bersikukuh bahwa sejumlah transaksi dan kwitansi menunjukkan praktik jual beli lahan, meski yang diklaim perusahaan sebagai HGU aktif.
Plt Kepala Seksi Pengukuran BPN Boltim, Dedy Masloman, menjelaskan bahwa lahan seluas 1,53 hektare di jalur dua memang berstatus HGU dan masih aktif.
“Kami telah verifikasi, HGU nomor 0003 atas nama PT Ranomut aktif sejak diperpanjang pada 2018,” ujar Dedy.
Namun, Dedy juga menegaskan bahwa secara hukum, tanah HGU tidak dapat diperjualbelikan. “Dalam aturan hanya disebutkan bahwa HGU bisa dialihkan, bukan dijual,” tegasnya.
Desakan masyarakat agar dibebaskan dari klaim HGU mendapat dukungan beberapa anggota dewan. DPRD pun sepakat untuk segera membentuk Pansus agar masalah ini bisa diselesaikan secara adil dan terbuka.













