Jakarta, aksaranews.com – Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri menetapkan jadwal hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
SKB ini ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada 14 Oktober 2024.
Berdasarkan SKB bernomor 1017 Tahun 2024, 2 Tahun 2024, dan 2 Tahun 2024 tersebut, terdapat 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama untuk tahun 2025.
Penetapan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta.
“Penetapan tanggal 1 Ramadan, Idulfitri, dan Iduladha 1446 Hijriah akan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama,” demikian tercantum dalam SKB tersebut.
Libur nasional meliputi perayaan berbagai hari besar keagamaan dan nasional.
Berikut daftar lengkap hari libur nasional tahun 2025:
1 Januari (Rabu): Tahun Baru Masehi
27 Januari (Senin): Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.
29 Januari (Rabu): Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
29 Maret (Sabtu): Hari Suci Nyepi
31 Maret-1 April (Senin-Selasa): Idulfitri 1446 H
18 April (Jumat): Wafat Yesus Kristus
20 April (Minggu): Paskah
1 Mei (Kamis): Hari Buruh Internasional
12 Mei (Senin): Hari Raya Waisak
29 Mei (Kamis): Kenaikan Yesus Kristus
1 Juni (Minggu): Hari Lahir Pancasila
6 Juni (Jumat): Iduladha 1446 H
27 Juni (Jumat): Tahun Baru Islam 1447 H
17 Agustus (Minggu): Hari Kemerdekaan RI
5 September (Jumat): Maulid Nabi Muhammad saw.
25 Desember (Kamis): Natal
Untuk cuti bersama, terdapat 10 hari tambahan, seperti:
28 Januari (Selasa) Imlek
28 Maret (Jumat): Nyepi
2, 3, 4, dan 7 April: Idulfitri
13 Mei (Selasa): Waisak
30 Mei (Jumat) Kenaikan Yesus Kristus
9 Juni (Senin): Iduladha
26 Desember (Jumat): Natal













