Boltim, aksaranews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) telah siap melakukan verifikasi faktual calon peserta Pemilu tahun 2024.
Hal ini diketahui saat KPU Boltim menggelar rapat koordinasi pelaksanaan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu tahun 2024 tingkat kabupaten boltim bersama stakeholder, di Hotel Sutan Raja, Kotamobagu Jumat (14/10/2022) siang.
Rapat koordinasi dihadiri Pimpinan Bawaslu Boltim divisi HP3S, Asisten Bidang administrasi Umum Pemkab Boltim, Kasat Reskrim Polres Boltim, Dandim 1303 yang diwakili Koramil, Badan Kesbangpol Boltim, Camat, media massa dan Organisasi Kepemudaan.
Ketua KPU Boltim, Jamal Rahman saat membuka rakor menyampaikan, bahwa rapat koordinasi bersama stakeholder terkait persiapan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu tahun 2024 tingkat kabupaten boltim.
KPU Boltim mengundang Pemerintah Daerah, Pemerintah Kecamatan, TNI Polri hingga organisasi pemuda untuk menggali informasi sebanyaknya dan memberikan masukkan terkait verifikasi faktual di lapangan nanti.
“Kami dari KPU Bolaang mongondow timur sengaja mengundang agar ingin bertukar informasi bagaimana sebentar langkah-langkah kami ketika berada di lapangan terkait kegiatan verifikasi faktual Parpol calon Peserta Pemilu 2024,” ujar Jamal Rahman.
Jamal menyebut, saat ini kontestasi Pemilihan umum tahun 2024 belum memiliki peserta Pemilu, sehingga status semua partai pada saat ini adalaha sama, yakni calon peserta Pemilu.
Adapun dalam proses verifikasi kata Jamal, ada dua tahapan verifikasi Parpol yang dilakukan KPU Boltim sebelum ditetapkan sebagai peserta Pemilu, yakni verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.
“Nah verifikasi adminitrasi sudah berlangsung, sudah kami lakukan dan itu by sistem semua lewat Sipol, dan sekarang kita sudah masuk pada tahapan verifikasi faktual,” terangnya.
Lebih lanjut Jamal menjelaskan, verifikasi faktual saat ini tidak dilakukan terhadap 9 Partail Politik yang pada Pemilu 2019 mencapai ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.
“Saat ini kita hanya melakuka virifikasi faktual terhadap 11 Partai Politik yang ada dan kita akan mulai sesuai regulasi mulai tanggal 15 Oktober sampai 4 November, untuk jadwal verifikasi faktual,” jelasnya.
Diketahui, merujuk Pasal 173 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017, parpol peserta Pemilu merupakan parpol yang telah ditetapkan atau lolos verifikasi oleh KPU.
Adapun mengenai syarat pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 sepenuhnya telah diatur dalam Pasal 173 Ayat (2) antara lainnya Memiliki kepengurusan di seluruh provinsi, minimal 75 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan.
Memiliki kepengurusan di 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota, Menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat.
Memiliki anggota sekurang-kurangnya seribu orang atau satu per seribu dari jumlah Penduduk pada kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota.
Dan mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu.
Pewarta: Riswan │ Editor: Redaksi













