Boltim  

KPU Boltim jelaskan proses pebayaran honor PPK dan PPS

Sekretaris KPU Boltim, Ariesto, J Matantu (Foto: Riswan Hulalata)

Boltim, aksaranews.comKomisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) akan segera membayar honor penyelenggara ad hoc pada pilkada 2020 lalu.

Hal ini menyusul KPU Boltim dan Pemerintah Kabupaten dalam hal ini Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesabangpol) melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

“Iya ada penandatanganan NPHD. Ini dana hibah yang masuk di Kesbangpol,” ucap Plt Kepala Kesbangpol Boltim, Hendra Tangel, Selasa (09/10/2021).

Terpisah, Sekretaris KPU Boltim, Ariesto J Matantu, menjelaskan bagaimana prosedur penerimaan dana hibah Pemkab Boltim hingga plproses pembayaran honor para mantan penyelenggara adhoc yang berjumlah 542 orang.

Kata Ariesto, masih ada beberapa tahapan yang harus dipenuhi KPU untuk menerima dana tersebut ke rekening KPU. Jika dana hibah ini sudah masuk ke rekening KPU, selanjutnya dilakukan proses pembayaran.

“Proses pembayarannya akan dilakukan di Kantor KPU secara tunai dan bertahap dengan mengikuti Prokes,” kata Ariesto.

Untuk mantan penyelenggara adhoc yang sudah meninggal dunia, katanya, hak honornya akan tetap dibayarkan.

“Akan diberikan kepada ahli waris, istri atau anaknya. Tapi ada dokumen yang harus disiapkan seperti akta Kematian atau surat keterangan kematian dari instansi berwenang,” ungkapnya.

Adapun total dana hibah Pemkab Boltim ke KPU Boltim senilai Rp 1,3 miliar lebih.

Pewarta: Riswan | Editor: Redaksi
"Mau Berita Terbaru Lainnya dari aksaranews.com? Yuk Follow Kami di Google News"