Boltim  

KPU Boltim ingatkan batas urus pindah pemilih hingga 15 Januari 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) mengingatkan pengurusan pindah pemilih berakhir pada 15 Januari 2024
Adchilni Abukasim Anggota KPU Divisi Data dan Informasi (Foto: Riswan Hulalata)

Boltim, aksaranews.com Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) mengingatkan pengurusan pindah pemilih berakhir pada 15 Januari 2024.

Ketua Divisi Data KPU Boltim, Adchilni Abukasim mengatakan, selain tahapan kampanye yang akan dimulai nanti pada tanggal 21 Januari 2024, tahapan lainnya yakni tahapan Daftar Pemilih.

“Saat ini kita sudah memasuki tahapan daftar pemilih tambahan dan batasnya senin tanggal 15 Januari,” kata Adchilni Abukasim, saat sosialisasi dan rakor tahapan kampanye di Kotamobagu, Jumat (12/01/2024).

Adchilni menjelaskan tahapan daftar pemilih ini ada 9 kategori pindah memilih misalnya untuk mereka yang sudah terdaftar di DPT namun tidak bisa memilih di TPS terdaftar karena berada di daerah lain, maka akan bisa mengurus formulir pindah memilih hingga H-30 atau tanggal 15 Januari 2024.

“Ada 9 kategori, dimana di Boltim itu yang paling urgent adalah pindah domisili. Sehingga kami ingatkan kepada seluruh masyarakat baik ASN batas mengurus DPTb itu tanggal 15,” tegasnya.

Ia menerangkan, untuk masyarakat yang khusus mengurus pindah domisili lanjut dia, akan mendapatkan hak memilih 5 surat suara. Namun jika melewati tanggal tersebut maka tidak akan dilayani.

Adchilni menyebut, KPU Boltim sudah mencatat ada sekitar 200 lebih orang yang pindah pilih, masuk Daftar Pemilihan Tambahan (DPTb) ke Kabupaten Boltim.

“Jadi sampaikan kepada keluarga dan teman yang pindah domisili atau pindah KTP bisa langsung datang ke PPS, PPK, atau langsung ke KPU, harus diurus secara pribadi, datang sendiri, syarat utamanya harus terdaftar di DPT daerah asal,” jelas Adchilni.

Adapun syarat dan dokumen pendukung pindah memilih diantaranya yaitu :

"Mau Berita Terbaru Lainnya dari aksaranews.com? Yuk Follow Kami di Google News"