Kotamobagu, aksaranews.com — Geliat ekonomi kreatif di Kota Kotamobagu terus menunjukkan tren positif.
Hal ini terlihat dari audiensi antara Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, dengan Asosiasi Pelaku Usaha Kopi Street “Katege Moon” di ruang kerja Wali Kota, Kamis (30/04/2026).
Sebanyak 48 pelaku usaha kopi jalanan yang beraktivitas di kawasan Lapangan Boki’ Hontinimbang menghadiri pertemuan tersebut.
Kehadiran mereka menunjukkan keseriusan komunitas dalam membangun ekosistem usaha mikro yang lebih profesional, tertata, dan berdaya saing.
Ketua Asosiasi Katege Moon, Sehan Ambaru, menegaskan komitmen komunitas untuk bersinergi dengan pemerintah daerah.
“Kami tidak ingin sekadar berjualan di pinggir jalan lalu dianggap mengganggu estetika kota. Melalui audiensi ini, kami berkomitmen mengikuti arahan pemerintah terkait penataan. Harapan kami, Katege Moon bisa menjadi ikon baru ekonomi kreatif yang legal,” tegas Sehan Ambaru.
Wali Kota Weny Gaib menyambut baik inisiatif tersebut. Ia menegaskan bahwa pelaku UMKM tidak hanya berperan sebagai penggerak ekonomi, tetapi juga memiliki tanggung jawab menjaga kebersihan lingkungan.
“Pemerintah sangat mendukung kreativitas ini. Kami butuh dukungan masyarakat seperti ini untuk membantu menggerakkan ekonomi Kota Kotamobagu. Namun satu hal yang saya tekankan, UMKM juga bisa menjadi duta sampah. Artinya, pelaku usaha harus menjadi contoh bagi pelanggan dan masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan di sekitar lokasi usaha,” tegas Wali Kota.
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kotamobagu, Ariono Potabuga, memastikan pihaknya segera menindaklanjuti arahan tersebut. Ia menyebutkan, pemerintah akan fokus pada pendataan serta fasilitasi legalitas usaha.
“Kehadiran 48 pelaku usaha hari ini mempermudah kami dalam melakukan pendataan. Fokus utama kami adalah memfasilitasi legalitas usaha melalui NIB dan memberikan pembinaan standar pelayanan. Kami ingin mereka semua ‘naik kelas’ menjadi pelaku usaha mikro yang terstandarisasi,” jelas Ariono Potabuga.
Wali Kota juga menekankan sejumlah aturan yang harus dipatuhi pelaku usaha. Lapak tidak boleh mengganggu akses publik atau memicu kemacetan.
Selain itu, setiap pelaku usaha wajib menjaga kebersihan secara mandiri serta menghadirkan desain lapak yang menarik untuk mempercantik suasana kota, khususnya pada malam hari.
Penataan 48 titik usaha di koridor Kopi Street Lapangan Boki’ Hontinimbang dinilai memiliki dampak strategis. Kawasan ini berpotensi menjadi magnet wisata baru di wilayah Bolaang Mongondow Raya.
Selain itu, keberadaan Kopi Street juga menciptakan efek berganda (multiplier effect), mulai dari peningkatan serapan biji kopi petani lokal hingga tumbuhnya UMKM pendukung lainnya.
Audiensi ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam merangkul pelaku ekonomi kreatif. Dengan semangat “Duta Sampah”, para pelaku Kopi Street diharapkan mampu menjadi motor penggerak ekonomi Kotamobagu yang mandiri, bersih, dan tertata.













