Kemenag Boltim siap sosialisasikan pedoman pengeras suara di Masjid

Kepala seksi Bimas Islam Kemenag Boltim Muhammad Ma'mur S.Ag

Boltim, aksaranews.com Kementerian Agama Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) akan melakukan sosialisasi terkait pedoman pengeras suara di Masjid.

Hal ini sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Agama no. 5 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala.

Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam dan Haji, Kemenag Boltim, Muh. Ma’mur, S.Ag., menyampaikan akan menindaklanjuti surat edaran dari Menteri Agama.

Kata dia, pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah, Ormas Islam, DMI Boltim, MUI dan instansi terkait.

“Kita sifatnya menindaklanjuti, tetap bekerjasama dengan Pemda, Ormas Islam, Dewan Masjid dan MUI,” ujar Muh. Ma’mur, Rabu (23/02/2022) siang.

Ia mengatakan, sosialisasi surat edaran menag akan dilakukan melalui kantor urusan agama (KUA) di masing-masing kecamatan, kemudian diteruskan kepada pengurus masjid dan mushola yang tersebar di Boltim.

Karena menurutnya, secara hirarki surat dari Kemenag turun ke Kanwil, lalu ke Kabupaten/Kota, kemudian diteruskan ke Kecamatan. Lalu ke KUA, dan KUA meneruskan ke Desa-desa.

“Jadi kita tetap akan berkoordinasi dengan Pemerintah agar sosialisasi dapat berjalan dengan bagus. Ini juga kan syiar agama, jadi diatur dan ditata pengeras suara,” ucap Ma’mur.

Dalam surat edaran, Muh. Ma’mur menjelaskan, penggunaan pengeras suara baik di masjid maupun mushala diatur penggunaannya antara lain untuk Shalat Shubuh dan Shalat Jumat menghidupkan pengeras suara keluar seperti memutar shalawat dan pengajian Al Quran dilakukan 10 menit sebelum waktu azan tiba.

Sementara untuk shalat lainnya seperti Shalat Dzuhur, Ashar, Maghrib dan Isya menghidupkan pengeras suara untuk memutar shalawat atau mengaji Al Quran dilakukan 5 menit sebelum azan tiba.

“Semuanya sudah diatur di dalam surat edaran Menteri Agama. Setelah pelaksanaan shalat dimulai speaker atau pengeras suara keluar dimatikan dan speaker dalam yang dihidupkan. Kalau speaker dalam silahkan dihidupkan,” jelasnya.

Berikut Surat Edaran Menteri Agama RI:

Pewarta: Riswan | Editor: Redaksi
"Mau Berita Terbaru Lainnya dari aksaranews.com? Yuk Follow Kami di Google News"