Kotamobagu, aksaranews.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu, Sulawesi Utara menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan pasar kuliner di Kelurahan Kotamobagu, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kotamobagu.
Keempat tersangka tersebut yakni HJA mantan Kepala Dinas Perdagangan Koperasi UKM Kotamobagu, MM Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta YS dan DD selaku kontraktor.
Setelah pemeriksaan oleh Jaksa penyidik kurang lebih sepuluh jam, dengan 20 pertanyaan, keempatnya ditetapkan tersangka. Keempatnya kemudian langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Kotamobagu selama 20 hari kedepan.
Kepala Kejari Kotamobagu, Elwin Agustiam Khahar, SH, MH, menjelaskan, anggaran korupsi proyek pembangunan pasar kuliner pada tahun 2020 itu sebesar Rp1,9 Miliar yang terletak di bekas bangunan RSUD Datoe Binangkang Kotamobagu.
“Dalam proyek tersebut dilaksanakan pekerjaan oleh CV FAJAR yang Direkturnya adalah Tersangka YS. kemudian untuk melaksanakan pekerjaan di lapangan dan memastikan proyek itu berjalan dikendalikan langsung oleh tersangka DD,” kata Kajari Elwin Khahar.
Sementara tersangka MM selaku PPK tidak menjalankan tugasnya sebagaimana mestinya, yakni dalam hal pengendali kontrak, pengawas progress pekerjaan, serta kualitas bangunan yang dikerjakan oleh pihak kontraktor pekerjaan.
“Oleh sebab Itu terdapat kekurangan volume dan mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara,” beber Elwin.
Sedangkan, tersangka HJA selaku Kepala Dinas dan sebagai Pengguna Anggaran, tidak mengikut sertakan peran PPK dalam pencairan anggaran.
“Pada saat pekerjaan telah dilaksanakan harus dilakukan post audit oleh APIP Kotamobagu namun tersangka HJA selaku Pengguna Anggaran tidak memohon untuk post audit,” terangnya.
Akibat dari perbuatan keempat para tersangka terdapat dugaan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar 658 juta rupiah.
Penulis/Editor: Redaksi













