Kejaksaan Negeri Kotamobagu geledah Kantor PMD Bolmong, cari bukti kasus pemerasan

Suasana penggeledah oleh Kejaksaan Kotamobagu di kantor Dinas PMD Bolmong (Foto: BMR Times)

Kotamobagu, aksaranews.com – Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Bolaang Mongondow, Kecamatan Lolak, digeledah oleh Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu, Senin, 23 Desember 2024, sore.

Penggeledahan dilakukan dalam rangka pengumpulan bukti terkait dugaan kasus pemerasan yang menyeret sejumlah kepala desa di wilayah Bolaang Mongondow.

Langkah ini dilakukan setelah Kepala Dinas PMD Bolmong yang baru ditangkap diduga mencatut nama Kejari Kotamobagu dalam aksi pemerasannya.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, modus pemerasan ini melibatkan tekanan terhadap kepala desa untuk memenuhi permintaan tertentu dengan ancaman tertentu.

Tim Kejari Kotamobagu, yang dipimpin oleh Kepala Seksi Pidana Khusus, langsung menyisir dokumen dan perangkat elektronik yang berpotensi menjadi bukti dalam kasus ini.

Hingga berita ini diturunkan, proses penggeledahan masih berlangsung, dengan pengamanan ketat di lokasi.

Pihak Kejari Kotamobagu belum memberikan pernyataan resmi terkait hasil penggeledahan tersebut.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Kejari Kotamobagu pada Jumat (20/12/2024) malam di Alun-Alun Boki Hotinimbang, Kota Kotamobagu.

Dalam OTT tersebut, Kejari menangkap Kepala Dinas PMD Bolmong berinisial AB alias Abdul.

Dalam penangkapan itu, Kejari menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai, laptop, dan ponsel milik tersangka.

Dugaan awal mengungkap bahwa Abdul memanfaatkan jabatannya untuk memeras kepala desa di wilayah Bolmong, dengan dalih menyelesaikan sejumlah persoalan administrasi desa.

Kasus ini juga menarik perhatian publik karena adanya pencatutan nama Kejaksaan yang digunakan untuk menekan para kepala desa.

Kejari menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan mandat atau melibatkan diri dalam tindakan tersebut.

"Mau Berita Terbaru Lainnya dari aksaranews.com? Yuk Follow Kami di Google News"