Boltim, aksaranews.com — Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Candra Husain, S.SiT., melakukan kunjungan kerja dan bertemu Bupati Bolaang Mongondow Timur, Oskar Manoppo, SE., MM., di ruang kerja Bupati, Kamis (28/8/2025).
Pertemuan ini bertujuan memperkuat sinergi dalam percepatan legalisasi dan sertipikasi aset milik pemerintah daerah.
Candra Husain menegaskan, kolaborasi antara Kantor Pertanahan dan Pemerintah Daerah menjadi langkah penting dalam menyelesaikan proses sertipikasi tanah aset Pemda yang selama ini menjadi prioritas.
Menurutnya, sertipikasi aset akan memberikan kepastian hukum, mencegah potensi konflik lahan, sekaligus mendukung perencanaan pembangunan yang lebih terarah dan berkelanjutan.
“Sertipikasi aset daerah sangat penting untuk memberikan kepastian hukum, mencegah konflik lahan, serta mendukung perencanaan pembangunan yang lebih terarah dan berkelanjutan,” kata Candra.
Ia menambahkan, melalui kerja sama yang solid, proses penataan dan pengamanan aset daerah di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan akuntabel, sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Sementara itu, Bupati Oskar Manoppo menekankan pentingnya kepastian hukum atas tanah sebagai fondasi pembangunan daerah.
Oskar menyebut tanah bukan hanya aset, tetapi juga warisan untuk generasi mendatang.
“Tanah adalah fondasi peradaban dan warisan bagi generasi yang akan datang. Dengan adanya kepastian hukum atas aset daerah, kita tidak hanya menjaga hak kepemilikan, tetapi juga menegakkan tanggung jawab kita untuk mengelola dan memanfaatkannya demi kepentingan rakyat,” ujar Oskar.
Menurutnya, sertifikat tanah tidak sekadar dokumen formal, melainkan simbol komitmen bersama dalam membangun Kabupaten Bolaang Mongondow Timur yang berdaulat, berdaya, dan berkelanjutan.
Pertemuan tersebut juga menjadi momentum memperkuat koordinasi lintas sektor dalam urusan pertanahan.
Pemerintah daerah bersama Kantah Boltim berkomitmen menjaga aset tanah Pemda sekaligus mendorong pembangunan berbasis kepastian hukum.













