Manado, Aksaranews.com — Pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2020 kota Manado mandek dan tertahan di DPRD sampai saat ini.
Hal tersebut pun yang membuat pembangunan kota dan program Pemerintah seperti dana lansia dan gaji ribuan Tenaga Harian Lepas (THL) pun dipastikan tak jelas kapan akan dinikmati warga kota dimasa pandemi.
Sekertaris Daerah Kota Manado Micler CS Lakat, SH, MH mengungkap, ada beberapa faktor yang mengakibatkan molornya pembahasan APBD-P 2020 tersebut.
Dirinya mengatakan, awalnya DPRD sempat mempertanyakan kepada pemerintah kota, mengapa dokumen APBD Perubahan 2020 terlambat dimasukkan kepada pihaknya.
“Seperti yang kita ketahui bersama, semua kabupaten/kota di Sulut baru menerima dokumen daerahnya diatas tanggal 5 september, setelah asistensi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dari Bapeda Provinsi.
Manado sendiri baru menerimanya pada tanggal 18 September, kemudian sekitar tanggal 21 kita langsung masukkan draft tersebut ke DPRD untuk pembentukan Bamus dan dijadwalkan pembahasannya,” ujar Micler Lakat, diruang kerjanya, Selasa (13/10/2020).
Sekda Lakat merunut faktor keterlambatan tersebut. Dimana memang sesuai Permendagri 13, draft tersebut harusnya dimasukkan di minggu pertama bulan Agustus. Namun, karena kondisi pandemic covid-19 yang terjadi, sehingga mengalami keterlambatan.
“Faktor kedua yakni, provinsi juga ternyata menunggu asistensinya dari Kemendagri. Jadi ceritanya adalah sama-sama terlambat, Cuma bagaimana niat baik dari kabupaten kota untuk membahas kepentingan rakyat banyak ini. Karena di APBD Perubahan ini sangat banyak memuat program pemerintah kota yang strategis, yang menyangkut nasib ratusan ribu masyarakat manado. Disana ada gaji ribuan THL, dana lansia, dan program-program pemulihan di masa pandemic ini,” ungkap Sekda.
Sekda menjelaskan polemik yang terjadi, dimana banggar meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk tidak memasukkan pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar 300 Miliar dalam APBD-P.
“Sedangkan buku yang dicetak oleh Bapelitbang, di Kebijakan Umum Anggaran (KUA) – Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan di APBDP telah ada didalamnya, berarti harus dibongkar kembali,” kata Lakat.
“Kamipun berkonsultasi kembali, Bapelitbang mengatakan sesuai dalam aturan peminjaman terhadap PT. SMI harus masuk di APBD kota. Kita ketahui, bukan berarti dana 300 Miliar yang kita pinjam langsung cair, namun melewati beragam verifikasi, dan proses pencairannya pun tidak sekaligus, namun mengikuti progress yang ada,” lanjut Sekda.
Sekda Lakat mencontohkan, dalam kasus peminjaman dana talangan pembangunan RSUD sebesar 200 Miliar rupiah dari PT. SMI, progresnya mengikuti pembangunan yang sedang berjalan.
“Tetapi kalau dewan menginginkan membahas sendiri, maka Bapelitbang dengan TAPD harus melihat juga regulasinya. Apakah dimungkinkan atau tidak, jangan sampai kita salah regulasi dikemudian hari,” jelas Lakat.
Sekda merinci, dalam Permendagri no 13 tahun 2006, tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pasal 105 ayat 1, isinya menyatakan, penetapan agenda pembahasan rancangan peraturan daerah tentang APBD untuk mendapatkan persetujuan bersama, disesuaikan dengan tata tertib DPRD masing-masing daerah.
“Namun kami belum melihat adanya tatib pada dewan atas sangsi keterlambatan tersebut, yang mengakibatkan habis masa berlakunya pembahasan tersebut. Dan juga,
dalam Permendagri no 33 tahun 2019, tentang pedoman penyusunan APBDP, isinya juga demikian. Jadi kami berkesimpulan, marilah kita pecahkan sama-sama hal ini, mengingat kepentingan rakyat adalah yang utama,” tutupnya. (*)
Pewarta: Dimas | Editor: Redaksi













