Boltim, aksaranews.com — Direktur Utama PT Ranomut, Henry Tirayoh, menolak tegas permintaan masyarakat Desa Tutuyan untuk mencabut papan peringatan di atas lahan yang diklaim sebagai Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaannya.
Penolakan ini disampaikan langsung Henry dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Rabu (14/5/2025), di ruang paripurna DPRD Boltim.
Dalam forum tersebut, perwakilan masyarakat Tutuyan Bersatu, Awaluddin Umbola, mendesak PT Ranomut agar mencabut papan bertuliskan “Tanah ini milik PT Ranomut, Dilarang Membangun dan Menggarap Tanpa Izin” yang terpasang di sekitar permukiman warga.
Namun, Henry Tirayoh menegaskan bahwa perusahaan tidak akan memenuhi permintaan tersebut karena masih berpegang pada hak hukum atas lahan dimaksud.
“Bahwa sampai saat ini dari perusahaan, sesuai bukti-bukti yang ada, adalah milik PT Ranomut pemegang hak. Jadi permintaan untuk cabut tidak diterima,” tegas Henry di hadapan forum RDP.
Henry juga menyatakan bahwa pihaknya akan menghormati setiap proses hukum yang berjalan terkait persoalan lahan HGU tersebut.
“Proses (hukum) yang memerintahkan bahwa itu dicabut, itu saja. Kami menghargai proses (hukum) yang akan berjalan, kami menghargai hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia,” ujarnya.
Permintaan pencabutan papan peringatan itu menjadi bagian dari ketegangan yang terus berkembang antara warga Tutuyan dan PT Ranomut terkait status penguasaan lahan HGU.
Warga menilai papan tersebut menimbulkan keresahan dan mempersempit ruang gerak mereka di wilayah yang selama ini dihuni dan digarap.
RDP yang dipimpin oleh Ketua DPRD Boltim, Samsudin Dama, turut menghadirkan berbagai pihak terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Boltim dan pemerintah daerah.
Meski ketegangan belum menemui titik temu, DPRD Boltim berkomitmen menindaklanjuti persoalan ini melalui pembentukan panitia khusus (Pansus), sebagaimana telah diusulkan oleh masyarakat dan disetujui dalam forum.













