Boltim, aksaranews.com – Penyanyi asal Minahasa Utara, Eyina Kawatak, melaporkan akun media sosial Facebook ke pihak kepolisian.
Laporan ini dilayangkan karena akun tersebut diduga melakukan fitnah dan pencemaran nama baik dengan menyebarkan informasi yang tidak benar mengenai dirinya.
Dalam konferensi pers yang digelar, Eyina mengungkapkan bahwa dirinya merasa dirugikan terkait isu uang tanda jadi (DP) untuk tampil yang beredar di Facebook, yang menurutnya tidak sesuai dengan kenyataan.
“Saya merasa keberatan soal uang tanda jadi yang tidak sesuai dengan apa yang beredar di media sosial. Ini adalah pencemaran nama baik karena tidak sesuai dengan kejadian yang sebenarnya,” ujar Eyina dengan tegas.
Ia juga meminta agar Polres segera menindaklanjuti laporan tersebut karena dampak negatif yang ditimbulkan sangat merugikan dirinya sebagai seorang publik figur.
Kasat Reskrim Polres Boltim, IPTU Liefan Kolinug, SE, menyatakan bahwa pihak kepolisian telah menerima laporan tersebut dan sedang menindaklanjutinya.
“Saat ini kami sudah melakukan pemeriksaan keterangan saksi dari pelapor, dan ke depannya kami akan meminta keterangan dari ahli serta saksi lainnya,” ujar Kasat Reskrim.
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan para ahli untuk menentukan pasal yang tepat dalam proses hukum ini.
Menurut informasi yang beredar, salah satu akun Facebook membuat status yang menyudutkan Eyina Kawatak, yang kemudian dibagikan oleh sejumlah warganet, memperburuk situasi dan merugikan sang musisi.
Eyina berharap proses hukum ini dapat berjalan dengan adil, untuk melindungi haknya sebagai seorang seniman dan menghindari penyebaran informasi yang tidak benar di media sosial.













