Boltim, aksaranews.com – Proses pengambilan barang bukti pelanggaran tilang di wilayah Satlantas Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim) dikeluhkan warga. Pasalnya, sudah empat bulan menunggu, bukti pelanggaran tilang dari Polres Boltim belum juga masuk ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu.
Menurut salah seorang warga, Ardy, kepada media ini, Senin (3/6/2024), dirinya mengadu surat berkendara motor yang ditilang Polres Boltim sejak Februari 2024 tak kunjung diserahkan ke kejaksaan untuk dilakukan sidang.
“STNK saya yang ditilang blum dilakukan sidang, padahal ada tilang dari bulan februari, di surat tilang ada tulis tanggal sidang di bulan maret, tapi sampai sekarang ada cek di pengadilan tidak pernah di sidang karena dari polres Boltim blum kirim ke kejaksaan,” ujar Ardy.
Ardy mengatakan, sebagai warga dirinya merasa tidak dipedulikan oleh pihak Lantas Polres Boltim, sehingga ia berharap proses tilang ini bisa segera selesai, karena sudah terlalu lama menunggu.
“Kami memahami bahwa ada prosedur yang harus diikuti, tetapi empat bulan tanpa kepastian adalah hal yang tidak bisa diterima. Kami berharap Polres Boltim dan Kejaksaan bisa berkoordinasi lebih baik,” ungkapnya.
Salah satu petugas bagian tilang, Kejari Kotamobagu, Erdin Jabalnur, mengatakan hingga jumat pekan lalu, Satlantas Polres Boltim baru mengirim sebagian berkas bukti tilang ke Kejari Kotamobagu.
Namun nama Ardy yang dimaksud berkasnya tidak ada. Karena kata dia, setiap berkas yang masuk pihaknya akan langsung memprosesnya sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Memang ada warga dari Boltim yang sudah bolak balik datang menanyakan tilang mereka tapi nama Ardy belum ada karena belum dikirim oleh Polres Boltim,” ujarnya.
Kasat Lantas Polres Boltim, IPTU Fitri Nugharani, S.Tr.K, saat dihubungi media ini melalui pesan singkat WhatsApp belum menanggapi pertanyaan wartawan. Namun upaya konfirmasi akan terus dilakukan media ini.













