Boltim, aksaranews.com – Rencana beroperasinya tambang emas oleh PT Alam Persada Kencana di wilayah pesisir pantai Bolaang Mongondow Timur (Boltim) mendapat tanggapan dari legislator DPRD Boltim.
Reevy Lengkong, Sekretaris Komisi III DPRD Boltim, menanggapi persoalan perusahaan tersebut saat paripurna DPRD Boltim berlangsung, Jumat (04/02/2022) sore, di aula rapat paripurna DPRD Boltim.
Reevy mengatakan DPRD dan Pemerintah tidak anti investor, setiap investor yang tentunya masuk di Boltim patut didukung bersama. Namun ia menanyakan investor yang seperti apa yang patut didukung.
“Kita ketahui bersama setiap investor yang tentunya masuk di Boltim, Pemerintah dan DPRD patut mendukung. Investor seperti apa dulu, jangan investor masuk yang akan memberikan dampak yang merugikan masyarakat,” ucap Reevy Lengkong.
Hal ini kata Reevy, terkait apa yang menjadi aspirasi masyarakat dengan masuknya perusahaan PT APK, dengan rencana melakukan pengolahan kandungan mineral dan logam yang ada di sepanjang pesisir pantai Boltim.
Namun Reevy merasakan ada kejanggalan terkait rencana pengambilan sampel oleh perusahaan yang belum memiliki izin ini, dimana perusahaan akan mengambil sampel selama dua tahun lamanya.
“Wah ini menjadi tanda tanya besar. Ini saya tahu perusahaan ini akan berkedok, tujuan mereka mencari emas, bukan logam atau mineral yang ada. Jangan ada lagi terjadi MPU jilid dua di Boltim, kami tegaskan,” ucap politisi Gerindra ini.
Ia pun mengingatkan dampak yang terjadi pasca beberapa perusahaan yang pernah mengeruk pasir besi di pesisir Boltim mengakibatkan kerusakan lingkungan hingga abrasi, bahkan menyusahkan masyarakat pesisir pantai.
Alasan itulah sehingga dirinya pertanyakan kepada Pemerintah Daerah soal sosialisasi yang melibatkan eksekutif bersama pihak perusahaan.
Apalagi setelah dilakukan investigasi di Lapangan, hasilnya ternyata perusahaan tersebut merupakan perusahaan bodong dan belum memiliki izin beroperasi.
“Perusahaan bodong dan belum mempunyai izin, kok pemerintah bisa terlibat disitu ya, menyosialisasikan kepada masyarakat, berarti mereka sudah mengiyakan dan mengizinkan perusahaan itu beroperasi. Tolong dipikirkan itu ya pak,” ucap Reevy.
Reevy pun menegaskan, DPRD bersama masyarakat menolak keras keberadaan investor yang merusak lingkungan daerahnya.













