Boltim, aksaranews.com – Puluhan Mahasiswa dan Masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Pergerakan Aktivis Daerah Menggugat (PADAM) Bantaeng, kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Polres Bantaeng, Jum’at 16 Desember 2022.
Aksi tersebut menyusul lambatnya penanganan kasus pemalsuan dokumen jual beli tanah oleh mantan mertua dan oknum Kepala Desa (Kades) Mappilawing yang sempat diberitakan beberapa bulan lalu.
Kasus yang ditangani oleh penyidik Pidana Umum (Pidum) Polres Bantaeng tersebut sudah sangat lama bergulir dan sampai hari ini belum menemui titik terang.
Ilyas selaku Koordinator aksi dalam orasinya meminta dengan tegas kepada Kapolres Bantaeng AKBP Andi Kumara, untuk segera tuntaskan kasus Pemalsuan dokumen jual beli tanah yang sudah bergulir selama 9 bulan silam.
“Pihak Polres Bantaeng nampaknya bermain-main dengan penegakan supremasi Hukum, kasus yang sudah 9 bulan lamanya belum bisa diselesaikan sampai sekarang, olehnya itu Kasat Reskrim wajib hukumnya dicopot, karena tidak becus menyelesaikan perkara ini,” bebernya.
Senada juga, dikatakan Aldi Naba, yang dengan tegas mengatakan, bahwa Kasat Reskrim Polres Bantaeng dan Penyidik harus dicopot.
“Nampaknya ada dugaan kongkalikong di tubuh Polres Bantaeng kenapa kasus ini belum selesai-selesai, saya tekankan bahwa apapun yang terjadi, kami akan tetap mengawal kasus ini sampai tuntas ,” tegasnya dalam saat berorasi.
Aldi menjalaskan, bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor H. Hengki pada tanggal 19 Juni 2022, hambatan penyidik ada pada Munita.
Namun apa yang menjadi hambatan Penyidik Pidum, selama ini sudah dipenuhi oleh pihak pelapor H. Hengki terkait tiga dokumen asli dari akta pernyataan peralihan atau pengoperan hak atas tanah yang diduga dipalsukan itu.
Sebagaimana diterangkan oleh pihak pelapor H. Hengki, munculnya dokumen pengoperan/peralihan hak atas tanah dimana dokumen tersebut, yang dibuat oleh salah satu notaris di kabupaten Bantaeng, Alm. Syahrir Amri, yang telah meninggal dunia.
Yang kini segala dokumennya telah diserahkan sepenuhnya kepada pihak protokol notaris Ibu Juniati yang ditunjuk oleh Majelis pengawas Daerah (MPD) Bantaeng. Dan telah resmi di SK kan oleh Kementerian Hukum dan Ham demi kepentingan/keperluan masyarakat apabila dalam dokumen Alm. Syahrir Amri.
Ada yang sedang bersengketa dengan ketentuan Undang-undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan UU 2 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Untuk menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum dibutuhkan alat bukti tertulis yang bersifat otentik mengenai keadaan, peristiwa, atau perbuatan hukum yang diselenggarakan melalui jabatan tertentu.
“Namun faktanya, pada tanggal 13 Desember 2022 kemarin, berdasarkan balasan surat penyidik atas permintaan Munita kepada Majelis Kehormatan Notaris (MKN) Makassar, bahwa Munita tersebut tidak ada (Palsu) yang dibuat oleh sepihak”, ungkapnya.
Maka dari itu, aliansi PADAM meminta polres Bantaeng khususnya penyidik Pidum, untuk segera menangkap dan penjarakan terduga pelaku Pemalsuan dokumen tersebut.
“Jika apa yang tidak tuntutan kami hari ini, tidak dapat dipenuhi. Maka kami pastikan akan melakukan aksi besar-besaran dengan gelombang yang lebih besar lagi”, tandasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Rudi SE menyebut, bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.
“Insyah allah kami, juga akan melakukan gelar perkara lebih lanjut dalam waktu dekat ini. Maka dari itu, kami memohon kesebarannya agar kasus ini, bisa selesai secepatnya sesuai yang diharapkan,” kata AKP Rudi.
Pewarta: Ramli │ Editor: Redaksi













