Manado, aksaranews.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia melalui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) mulai melakukan investigasi terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi pembebasan lahan di pembangunan jalan Manado Outer Ring Road III (MORR) di Dinas Prasarana dan Pemukiman (Praskim) Sulut.
Melalui rilis resmi, Minggu (21/11/2021) Kejagung RI secara gamblang membeberkan fakta terbaru terkait perkembangan proyek MORR III tahun 2018.
“Tim penyelidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus (Asspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara mulai melaksanakan kegiatan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi Pembebasan Lahan Tanah untuk Pembangunan Ruas Jalan Manado Outer Ring Road III Tahun 2018 pada Dinas Prasarana dan Pemukiman (PRASKIM) Provinsi Sulawesi Utara,” ujar Leonard E. Simanjuntak, SH, MH, Kepala Pusat Penerangan Hukum melalui rilis resmi Kejagung RI.
Selanjutnya, Kapuspenkum menjelaskan bahwa, penyelidikan ini tertuang dalam Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-11/P.1/Fd.1/11/2021 tertanggal 19 November 2021. Surat ini diteken oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
Dirinya pun belum dapat memerinci lebih jauh terkait kasus ini. Namun dia menyebut dugaan korupsi pada pembangunan Jalan Manado Outer Ring Road III ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara,” ungkapnya.
Diketahui, 14 September 2020 yang lalu, telah dilakukan ground breaking pembangunan Jalan MORR III sepanjang 11,4 kilometer yang Menghubungkan antara Winangun-Kalasey
MORR III ini sengaja dibangun untuk mengurai kemacetan di Kota Manado khususnya di wilayah Winangun, Citraland yang merembet hingga Pineleng Kabupaten Minahasa. (*)
Pewarta: Dimas| Editor: Redaksi













