Cegah potensi IKP, Bawaslu Boltim terus lakukan penyesuaian data

Ketua Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga (Humas Hubal) Bawaslu Boltim, Ikal Salehe. (Foto: Istimewa)

Boltim, aksaranews.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Monondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara (Sulut) menyebutkan, salah satu indikasi yang masih berpotensi terjadi Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) adalah daftar pemilih dan data kependudukan.

Hal ini diterangkan oleh Ketua Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga (Humas Hubal) Bawaslu Boltim, Ikal Salehe, bahwa sampai saat ini pihaknya belum 100 persen mengantongi data mengenai potensi kerawanan pemilu. Namun penyesuaian data masih terus dilakukan.

“Sementara ini, baru 60 persen data yang kami dapatkan terkait pencegahan terjadinya kerawanan pemilu. Masih ada beberapa lembaga yang harus dimintakan datanya,” terang Ikal saat dihubungi via seluler, Senin (07/11/2022).

Dirinya menyebutkan beberapa lembaga pemerintahan yang perlu dimintakan data antara lain, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), serta Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Daerah, terutama soal cuaca yang dikhawatirkan akan berpengaruh pada mobilisasi logistik.

“Misalnya di Capil, persoalan data kependudukan, dan BNPB mengenai prakiraan cuaca, jangan sampai berpengaruh pada mobilisasi surat suara dan kotak suara terhambat,” ujarnya.

Bahkan lembaga Komisi Pemilihan Umum (KPU) menurutnya perlu diketahui data terpaut Daftar Pemilih, dan pihak Kepolisian, terutama soal kerawanan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).

“Di KPU juga kita harus tahu daftar pemilih apakah sudah bersih atau belum, dan kepolisian terutama menyangkut kerawanan kamtibmas, itu kita harus turun langsung untuk meminta datanya,” kata Ikal.

Dirinya menjelaskan, sebagai kontrol untuk mengawal proses demokrasi, sejumlah kerawanan-kerawanan yang mungkin terjadi, dapat dicegah selama tolok ukur yang dipakai untuk melakukan pencegahan, berdasarkan kejadian yang terjadi sebelumnya.

“Misalnya persoalan daftar pemilih yang pada tahun 2019, orang yang sudah meninggal masih tercover di DPT, bahkan mendapatkan surat untuk memilih. Nah, berdasarkan pengalaman ini, maka kami berupaya meminimalisir bahkan meniadakan yang namanya potensi kerawanan ini khusus di daftar pemilih dan data kependudukan,” jelas Ikal.

Turut disampaikannya, bahwa pihaknya akan memaksimalkan hak memilih dan dipilih terjamin. Sebab kata dia, pencegahan atas kerawanan pemilu tidak hanya menyasar ke eksternal, namun hal tersebut berlaku juga di internal pengawas dan penyelenggara pemilu.

“Profesionalisme kesekretariatan juga ada fariabel yang ditetapkan disitu, termasuk menyangkut persoalan kerahasiaan yang masih tetap dipertahankan. Itu sudah dibahas dalam pleno pimpinan dan staf,” tandasnya.

Dirinya membeberkan, dengan akan dibentuknya kelompok kerja (Pokja) sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) pada bulan November ini, maka upaya pencegahan segala sesuatu yang menyangkut pidana pemilu dapat dilaksanakan dengan lebih baik lagi.

Dituturkannya pula upaya pencegahan kerawanan di media sosial, terutama soal isu Suku Agama Ras dan Antar golongan (SARA) serta berita hoaks lainnya, bahwa hal ini menurutnya perlu keterlibatan pihak-pihak terkait.

“Melawan berita hoaks harus dengan pernyataan klarifikasi. Tentu saja ini juga perlu melibatkan partisipasi dan sinergitas media gethering, media center dan stakeholder lainnya, berdasarkan konteks sosial yang terjadi,” tutur Ikal.

Pewarta: Riswan | Editor: Redaksi
"Mau Berita Terbaru Lainnya dari aksaranews.com? Yuk Follow Kami di Google News"