Boltim  

Cegah Polemik, KPU Boltim klarifikasi pemusnahan surat suara rusak Pilkada 2024

Ketua KPU Boltim Rusmin Mamonto saat memusnahkan surat suara rusak yang disaksikan Bawaslu dan pihak terkait

Boltim, aksaranews.com Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) memastikan pemusnahan ribuan surat suara rusak untuk Pilkada 2024 dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Sebanyak 1.814 surat suara gubernur dan wakil gubernur Sulut serta 63.162 surat suara bupati dan wakil bupati Boltim dimusnahkan pada Selasa (26/11/2024) malam, di depan Gudang Logistik KPU, Desa Togid.

Ketua KPU Boltim, Rusmin Mamonto, menjelaskan bahwa surat suara yang dimusnahkan merupakan hasil penyortiran yang menemukan kerusakan akibat cacat produksi.

Kerusakan tersebut meliputi bercak tinta, warna gambar pasangan calon yang tidak sesuai, hingga warna buram.

“Ini murni kerusakan akibat cacat produksi, bukan kerusakan yang disengaja atau dirusak seperti isu yang beredar di masyarakat,” tegas Rusmin.

Proses Pemusnahan yang Transparan

Pemusnahan dilakukan dengan pengawasan ketat dari berbagai pihak, termasuk calon bupati nomor urut satu, perwakilan LO, pihak kepolisian, TNI, Bawaslu, pemantau pemilu, serta masyarakat.

Hal ini dilakukan untuk memastikan transparansi dan mencegah spekulasi negatif.

Rusmin juga menggarisbawahi bahwa tindakan ini sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1519 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Logistik Pemilu.

“Surat suara rusak maupun yang kelebihan kirim harus dimusnahkan satu hari sebelum pemungutan suara,” jelasnya.

Jumlah Surat Suara Sesuai DPT

Rusmin memaparkan bahwa kebutuhan surat suara untuk Pilkada serentak di Kabupaten Boltim telah dihitung berdasarkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 62.321, ditambah 2,5 persen untuk cadangan. Total kebutuhan surat suara mencapai 63.957 lembar.

Namun, setelah proses penyortiran, ditemukan kerusakan pada 60.766 surat suara bupati dan 1.611 surat suara gubernur. Untuk memenuhi kebutuhan, KPU Boltim telah mengajukan penggantian surat suara yang rusak kepada pihak penyedia.

Klarifikasi atas Isu Hoaks

Menanggapi isu yang berkembang di masyarakat bahwa kerusakan surat suara ini disengaja, Rusmin menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar alias hoaks.

“Surat suara yang dimusnahkan itu rusak akibat gagal cetak, bukan dirusak oleh pihak tertentu,” tambahnya.

Rusmin juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh isu-isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami pastikan semua proses berlangsung transparan dan sesuai dengan aturan,” tutupnya.

 

"Mau Berita Terbaru Lainnya dari aksaranews.com? Yuk Follow Kami di Google News"