Boltim, aksaranews.com – Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sam Sachrul Mamonto, S.Sos, M.Si., mempresentasikan usulan pengalihan lahan Hak Guna Usaha (HGU) Lonsiow di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Dalam presentasinya, Bupati menyampaikan kiranya Kementerian ATR/BPN bisa menyerahkan HGU yang telah habis masa penyewaan tersebut ke pemerintah daerah, yang nantinya akan diperuntukkan untuk Masyarakat dan Pembangunan beberapa fasilitas Pemerintahan.
“Lahan HGU Lonsiow telah habis masa penyewaan, karena itu bisa diserahkan ke pemerintah daerah untuk penyayatan kepada masyarakat dan untuk lokasi pembangunan fasilitas pemerintah daerah dan instansi vertikal yang ada di daerah,”Ujar Mamonto dihadapan Dirjen Penataan Agrari, Kementerian ATR, DR. Andi Tenrisau, SH, M.Hum dan jajaran.

Ia pun berharap agar Kementerian ATR/BPN bisa melepaskan HGU yang telah habis masa penyewaan tersebut kepada Pemerintah Daerah sehingga apa yang menjadi keinginan pemerintah daerah untuk penyerahan ke Masyarakat bisa tercapai.
“Peruntukan lahan tersebut akan sangat membantu masyarakat dan juga pemerintah daerah untuk kelangsungan pembangunan di boltim,” sambungnya.
Senada, anggota DPRD Boltim yang disampaikan oleh Muhammad Jabir Mendukung penuh apa yang menjadi rencana Pemerintah Daerah.
“Apa yang menjadi usulan untuk penyerahan lahan HGU sudah melalui peninjauan ke lapangan dan memang sangat diperlukan untuk rencana pemerintah daerah kedepan,”ujar Jabir didampingi pimpinan dan anggota DPRD.
Sementera itu, Dirjen Penataan Agraria, DR. Andi Tanrisau, SH. M.Hum., mendengar penyampaian bupati dan jajaran Pemda dan DPRD Boltim, memberikan apresiasi atas inisiatif Bupati dan segenap jajaran serta DPRD Boltim, yang telah mengusulkan HGU Lonsiow untuk kepentingan dan kelanjutan pembangunan di Boltim.
“Ini merupakan hal yang sangat baik dengan mengusulkan pelepasan lahan HGU Lonsiow, sebab lahan tersebut berdasarkan data telah habis masa penyewaan. Kementerian juga telah mendengarkan apa yang disampaikan dan mendukung dan secepatnya disampaikan ke Menteri untuk ditandatangani,” kata Andi Tanrisu.
Ia menambahkan, negara menjamin kemakmuran rakyat atas penggunaan tanah dan air.
“Tanah dan air dipergunakan seluas-luasnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakan. Sehingga ini merupakan hal yang sangat baik untuk menuju kemakmuran masyarakat,” pungkas Dirjen, mengakhiri penyampaian dihadapan Bupati, DPRD dan jajaran Pemkab Boltim.
Hadir dalam presentasi tersebut, Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD, Sekretaris Daerah, Para Asisiten, Kadis PUPR, dan Kadis Kominfo Boltim. Hadir pula Kepala Wilayah BPN Sulut, Kepala Kantor BPN Boltim
Pewarta: Riswan │ Editor: Redaksi












