Boltim  

Bawaslu Boltim akan tertibkan baliho dan spanduk menyerupai APK 4-5 November

Boltim, aksaranews.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sulawesi Utara, menggelar rapat koordinasi bersama stakeholder, Selasa (31/10/2023).

Hadir dalam rakor tersebut diantaranya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), Dinas Komunikasi dan Informatika, Badan Kesbangpol, unsur TNI-Polri dan dan Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu.

Ketua Bawaslu Boltim, Mutahir Mamonto mengatakan, rakor Bersama stakeholder dalam rangka persiapan penurunan baliho dan spanduk atau Alat Peraga Sosialisasi yang menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK).

Namun begitu, Mutahir yang memimpin rakor didampingi Koordinator Divisi HP2H, Trisno Mais menegaskan agar penertiban APS dilakukan secara mandiri oleh partai politik atau bakal calon legislative tersebut.

“Itu terhitung mulai tanggal 1 sampai 3 November 2023,” tegas Mutahir Mamonto, melalui rilis yang diterima media ini, Rabu (1/11/2023).

Mutahir mengatakan, apabila alat peraga sosialisasi sebagaimana dimaksud diatas belum ditertibkan sampai batas waktu yang ditetapkan, maka berdasarkan ketentuan yang berlaku APS yang masih bertebaran akan dilakukan penertiban oleh Pemerintah daerah dalam hal ini Badan Kesbangpol dan Satpol PP.

“Nah penertiban oleh Satpol PP dan Badan Kesbangpol dilakukan pada 4-5 November 2023,” kata Mutahir dengan tegas.

Dia puga menambahkan, penertiban alat peraga sosialisasi yang melanggar telah sesuai dengan ketentuan pasal 79 PKPU 15 tahun 2023 sebagaimana yang telah diubah dengan PKPU nomor 20 tahun 2023 tentang perubahan PKPU 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum, dilakukan di semua titik yang ada di wialayah Boltim.

***

"Mau Berita Terbaru Lainnya dari aksaranews.com? Yuk Follow Kami di Google News"