aksaranews.com

Awasi anggaran Desa, Inspektorat Daerah Boltim mulai lakukan audit APBDes

Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Hardiman Pasambuna, SH., (Foto: Riswan Hulalata/aksaranews.com)
aksaranews.com

Boltim, aksaranews.com Inspektorat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) tengah melakukan pemeriksaan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD) tahun dan Dana Bagi Hasil (DBH) tahun 2021.

Sebanyak 81 Desa di kabupaten Boltim menjadi target audit. Sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat telah membentuk 4 tim, yang masing-masing tim memeriksa di 7 kecamatan.

Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Boltim, Hardiman Pasambuna SH, menyebut, pemeriksaan telah dilakukan sejak tanggal 7 Maret 2022 dan akan berakhir pada tanggal 28 maret 2022.

“Auditor Inspektorat di bagi 4 tim, untuk turun di seluruh desa se-Kabupaten Boltim dalam rangka pemeriksaan DD, ADD dan DBH tahun anggaran 2021 serta aset desa,” ujar Hardiman Pasambuna, Kamis (10/03/2022).

Hardiman mengatakan, Inspektorat sebagai APIP, dalam pemeriksaan APBDes menggunakan aplikasi Sistem Pengawasan Keuangan Desa (Siswaskeudes) sesuai edaran Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Dalam pelaksanaan audit kita menggunakan aplikasi Siswaskeudes, sehingga seluruh dokumen pengelolaan DD dan ADD terintegrasi ke sistem aplikasi untuk mempermudah tim auditor melakukan pemeriksaan di setiap desa,” kata Hardiman.

Sementara itu, untuk hasil pemeriksaan lanjut Inspektur, pihaknya akan langsung mengumumkan yang dibacakan oleh ketua tim masing-masing di hadapan kepala Desa (Sangadi) dan pengelola APBDes.

“Terkait hasil audit, masing-masing ketua tim auditor langsung membacakan setelah selesai pemeriksaan guna mempercepat tindak lanjut jika ada temuan,” terangnya.

Ia meminta kepada seluruh desa yang belum diperiksa agar secepatnya menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan guna mempercepat pelaksanaan audit.

“Dokumen harus lengkap, terutama Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Demikian juga dengan penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) harus dihadirkan saat pemeriksaan, untuk pembuktian penyaluran BLT,” pungkasnya. (*)

Pewarta: Riswan │ Editor: Redaksi
"Mau Berita Terbaru Lainnya dari aksaranews.com? Yuk Follow Kami di Google News"

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *