Boltim  

Aning pembunuh anak 8 tahun di Boltim divonis hukuman mati

Sidang agenda tuntutan Arnita Mamonto (Foto: Facebook Kejaksaan Negeri Kotamobagu)

Kotamobagu, aksaranews.com Pengadilan Negeri Kotamobagu, Kamis (17/10/2024), menjadi saksi atas penuntutan hukuman mati terhadap Aning, terdakwa kasus pembunuhan keji yang menewaskan seorang anak umur 8 tahun di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim). Peristiwa ini telah menggemparkan publik nasional awal tahun 2024.

Aning dinyatakan terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana terhadap korban yang masih di bawah umur.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu, dalam tuntutannya, menjatuhkan hukuman pidana mati kepada terdakwa.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kotamobagu, Ariel Pasangkin, S.H., menjelaskan bahwa Aning telah dinyatakan bersalah tanpa keraguan.

“Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain, yang dilakukan dengan cara yang keji dan terencana,” ujar Ariel di sela-sela persidangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotamobagu dalam tuntutannya mengajukan empat poin utama yang memberatkan terdakwa. Pertama, Pembunuhan Keji.

Terdakwa dinilai melakukan tindakan yang sangat sadis, menghilangkan nyawa anak korban dengan cara brutal.

Kedua, Keresahan Publik. Perbuatan terdakwa menimbulkan ketakutan dan keresahan di kalangan masyarakat. Ketiga Duka Mendalam.

Tindakan terdakwa telah meninggalkan luka yang sangat dalam bagi keluarga korban.

Keempat Bertentangan dengan Perlindungan Anak. Tindakan ini dianggap tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam melindungi hak-hak anak.

Sidang ini menarik perhatian publik, mengingat kekejaman kasus yang melibatkan korban di bawah umur serta dampak emosional yang dirasakan keluarga dan masyarakat luas.

"Mau Berita Terbaru Lainnya dari aksaranews.com? Yuk Follow Kami di Google News"