Layanan PERINTIS 10 Hari Percepat Peralihan Hak Sertipikat

Layanan PERINTIS 10 Hari mempercepat peralihan hak sertipikat, sehingga warga bisa segera memanfaatkannya sesuai kebutuhan.

Jakarta, aksaranews.com Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari memberi masyarakat kesempatan lebih cepat memanfaatkan sertipikat tanah sesuai kebutuhan.

Salah satu warga yang merasakan manfaat layanan tersebut ialah Dewi Himjati dari Jakarta Utara. Pada Kamis (27/08/2026), Dewi mengambil sertipikat hasil layanan PERINTIS di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Utara.

“Program ini buat saya besar sekali manfaatnya, banyak sekali. Jadi kalau saya mau jaminkan sertipikat ini kembali, jadi cepat selesai kan. Cepat berputarlah modal saya di situ,” ujar Dewi Himjati dalam keterangannya.

Dewi mengapresiasi petugas Kantah Kota Administrasi Jakarta Utara karena proses peralihan hak sertipikatnya selesai sesuai target.

“Terima kasih ya sama BPN, khususnya di Jakarta Utara ini sudah menjalankan ketentuan dengan baik dan tepat waktu. Sebelum 10 hari bahkan sudah selesai,” ungkapnya.

Pengalaman Dewi menjadi gambaran manfaat transformasi layanan pertanahan yang tengah ditingkatkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Percepatan layanan tersebut membutuhkan keterpaduan dan sinergi para pihak yang terlibat dalam proses peralihan hak. Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid terus mengawal kolaborasi antara Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan pemerintah daerah.

PPAT berperan dalam pengecekan dan pembuatan akta, sedangkan pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Ini tiga pihak ini untuk Peralihan Hak harus kompak, ya. BPN, Pemda dalam hal ini Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), sama IPPAT harus kompak. Ini dalam rangka untuk melaksanakan ini supaya cepat dan bisa berjalan arus kolaborasi dan sinergi,” kata Menteri Nusron saat memberi pengarahan kepada IPPAT dan BPKAD se-D.I. Yogyakarta, Jumat (04/09/2026) lalu.

Kolaborasi BPN, pemerintah daerah, dan IPPAT menjadi bagian penting dalam mempercepat layanan peralihan hak sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat.

Melalui proses yang semakin terintegrasi, masyarakat tidak perlu menunggu terlalu lama untuk memperoleh sertipikat sehingga dapat segera memanfaatkannya sesuai kebutuhan.

"Mau Berita Terbaru Lainnya dari aksaranews.com? Yuk Follow Kami di Google News"