Pelaku Penikaman Buyat Ditangkap Resmob Polres Boltim di Ratatotok

Tim Resmob Polres Boltim menangkap pelaku penikaman warga Buyat yang buron sejak Juli 2025. Pelaku dibekuk saat menenggak miras di Ratatotok.

Boltim, aksaranews.com Tim Resmob Satreskrim Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menangkap Jimi Turang (35), pelaku penikaman yang terjadi di Desa Buyat, Kecamatan Kotabunan, pada Juli 2025.

Penangkapan berlangsung pada Jumat (21/11/2025) sekitar pukul 20.00 Wita di Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara.

Kasat Reskrim Polres Boltim, IPTU Jerry A. Tambunan S.Tr.K, memimpin langsung penangkapan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa tim menerima informasi keberadaan pelaku sekitar pukul 19.00 Wita.

“Tim langsung menuju Desa Ratatotok setelah mendapatkan informasi tersebut,” ujarnya.

Tersangka ditemukan sedang menenggak minuman keras bersama beberapa rekannya.

Saat akan diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan, namun berhasil ditaklukkan oleh petugas dan langsung dibawa ke Mako Polres Boltim untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus penikaman ini terjadi pada 27 Juli 2025 sekitar pukul 23.20 Wita di rumah Oldi Watuseke, Desa Buyat Selatan.

Saat itu korban, Jusri Wangki (35), sedang menghadiri acara syukuran. Pelaku tiba-tiba datang dari luar rumah dan menikam korban sekali di bagian perut kiri, menyebabkan luka berat.

Polisi menyebutkan, pelaku melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana hingga lima tahun.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa korban, sejumlah saksi, dan pelaku.

Polisi juga tengah melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan koordinasi lanjutan dengan unit terkait. ***

"Mau Berita Terbaru Lainnya dari aksaranews.com? Yuk Follow Kami di Google News"