Bantaeng, aksaranews.com –Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin, bersama Forkopimda menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi kepada 196 Warga Binaan Rutan Kelas IIB Bantaeng.
Penyerahan remisi tersebut berlangsung usai pelaksanaan upacara peringatan detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Ke-80 Tahun 2025 di Halaman Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Bantaeng, Minggu (17/08/2025).
Momen peringatan HUT RI menjadi momen yang berkesan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang ada di Rumah Tahanan Kelas IIB Bantaeng, pasalnya para WBP yang memenuhi syarat mendapatkan remisi ganda, yaitu Remisi Umum (RU) serta Remisi Dasarwarsa (RD).
Kepala Rutan Kelas IIB Bantaeng, Ambo Asse melaporkan bahwa Jumlah warga binaan pemasyarakatan kelas IIB Bantaeng pertanggal 17 Agustus 2025 sebanyak 139 orang narapidana dan 57 orang tahanan.
“Sementara warga binaan yang tidak mendapatkan remisi sebanyak 82 orang dikarenakan belum memenuhi syarakat dalam pemberian remisi umum dan remisi dasawarsa tahun 2025”, ucap Kepala Rutan Ambo Asse.
Melalui sambutan seragam Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, yang dibacakan oleh Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin, mengatakan bahwa, Peringatan Hari Kemerdekaan menjadi milik segenap lapisan masyarakat, tidak terkecuali terhadap para warga binaan.
Oleh karena itu, Pemerintah melalui Kementrian Imigrasi memberikan penghargaan berupa remisi bagi narapidana.
“Dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan yang telah menunjukkan kontribusi, prestasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program binaan, serta telah memenuhi syarat administratif dan substantif yang di telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku”, ujarnya.
Lebih lanjut ia juga menegaskan kembali kepada seluruh jajaran untuk tidak terlibat dalam praktik peredaran narkoba, pungutan liar, atau tindak pidana lainnya di dalam Lapas/Rutan/LPKA.
“Semoga dengan, remisi ini dapat segera bebas dari tuntutan hukum yang sedang dijalani saat ini”, pungkasnya.













