Bolmong, aksaranews.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) berencana memanfaatkan kembali aset miliknya berupa tanah dan bangunan (mess) yang berada di Kelurahan Bitung Karang Ria, Kecamatan Tuminting, Kota Manado.
Selama beberapa waktu, bangunan tersebut dibiarkan kosong dan kini telah dihuni sejumlah warga. Mereka memanfaatkannya sebagai tempat tinggal dan tempat usaha. Merespons kondisi itu, Pemkab Bolmong mengambil langkah persuasif.
Bupati Bolmong, Yusra Alhabsyi, bahkan turun langsung ke lokasi dan berdialog dengan warga penghuni bangunan. Namun, di tengah upaya tersebut, muncul seruan penolakan lewat media sosial. Sebuah pamflet bertajuk “Manado Darurat Penggusuran” tersebar luas dan menyuarakan penolakan terhadap rencana pengosongan aset tersebut.
Menanggapi hal ini, Kepala Bagian Umum Pemkab Bolmong, Reza Damopolii, menegaskan bahwa pihaknya tetap mengutamakan pendekatan humanis dalam menyelesaikan persoalan.
“Kita sudah beberapa kali melakukan pertemuan dan menyurat kepada warga, bahkan juga kepada Pemkot Manado,” kata Reza saat ditemui wartawan pada Senin (16/06/2025).
Reza menambahkan, Pemkab Bolmong berupaya menyelesaikan persoalan ini secara damai, dengan harapan pemanfaatan aset daerah dapat berjalan tanpa memicu konflik.
“Kita berdialog dengan warga terkait dengan pengosongan, dan mereka setuju. Bahkan mereka akan membongkarnya dengan sukarela. Awalnya pengosongan diberi batas waktu tanggal 18 April 2025, tapi warga meminta waktu lagi karena tanggal tersebut tidak lama lagi ada Kenaikan Yesus Kristus dan Jumat Agung,” tutur Reza.
Pemkab Bolmong menegaskan tidak akan menggunakan cara-cara koersif dalam pengosongan aset tersebut. Langkah humanis dan musyawarah tetap menjadi prioritas dalam proses pemulihan aset milik daerah.













