Ternate, aksaranews.com — Mantan pelaksana tugas (Plt) Kepala Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara, Fadila Abbas bakal dilaporkan ke Polda Maluku Utara.
Fadila Abbas akan dilaporkan oleh Aliansi Pemuda Peduli Pembangunan Maluku Utara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait penggunaan keuangan Inspektorat Halmahera Selatan.
Kepada aksaranews.com, Rabu (18/10/2023), Jabal Bakri, selaku warga Halmahera Selatan menjelaskan, bahwa dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Nomor : 770/161/INSP.)/2021 Tanggal 28 Agustus 2021, ditemukan adanya kerugian keuangan daerah pada sejumlah item kegiatan.
Diantaranya berupa pengadaan belanja modal, perjalanan dinas fiktif dan Anggaran Makan Minum (MAMI) yang menyeret nama Fadila Abbas selaku Plt Kepala Inspektorat Halmahera Selatan.
“Total temuan LHP Inspektorat Halmahera Selatan senilai Rp. 276.491.699. 50 yang tidak dapat di pertanggung jawabkan oleh Fadila Abbas,” kata Jabal Bakri.
Dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi atas LHP Inspektorat Halmahera Selatan tersebut, Jabal Bakri bersama rekan-rekanya melalui Aliansi Pemuda Peduli Pembangunan Maluku Utara bakal melaporkan ke Polda Maluku Utara.
“Saya bersama rekan-rekan dalam Aliansi Pemuda Peduli Pembangunan Maluku Utara sudah menyiapkan laporan dugaan tindak pidana korupsi terhadap Farida Abbas ke Polda Maluku Utara, Insya Allah laporannya besok (Kamis 19/10/2023),” ucap Jabal.
Sementara itu, dihubungi terpisah, mantan Plt Kepala Inspektorat Halmahera Selatan Farida Abbas ketika dikonfirmasi via Whatsapp 081313xxxxxx enggan menanggapi hingga berita ini dipublikasikan.













