Air Pansimas warga Pattallassang diduga dirusak OTK, Kapolres Andi Kumara bakal tindak tegas

Kapolres Bantaeng AKBP Andi Kumara, SH., S.I.K., M.Si. (Foto: Istimewa)

Bantaeng, aksaranews.com Fasilitas Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) di Kampung Masarang, Desa Pattallassang, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, diduga dirusak orang tak dikenal (OTK).

Pasalnya, Pansimas yang rusak mengakibatkan Aliran air kerumah warga terputus. Kasus ini pun telah dilaporkan warga sekitar kepihak berwajib.

Pengelolah Pamsimas Desa Pattallassang, Appi menjelaskan, bahwa beberapa hari terakhir ini, sering sekali terjadi pengrusakan Pipa Air Pansimas Pattallassang

“Parahnya, lagi Air Pansimas tersebut. Dirusak OTK dengan cara dipecahkan, dan dimasukkan baju kedalam pipi itu. Serta memotong pipa dibeberapa titit air Pansimas itu”, ujar Appi saat dikonfirmasi via WhatsApp kepada Jurnalis aksaranews.com, baru-baru ini.

Kata dia, air Pansimas ini, tidak terlalu jauh dari pemukiman warga setempat yang mengaliri ratusan rumah warga desa Pattallassang. Akibat kejadian ini, air tersebut macet atau tidak jalan.

Selain itu, kolam renang anak kecil juga ikut dirusak.”Namun demikian, kami tetap terus melakukan perbaikan serta pipa air Pansimas ini. Agar bisa kembali normal seperti biasanya,” ungkapnya.

Terpisah, Kapolres Bantaeng, AKBP Andi Kumara, SH., S.I.K., menyebut, pihaknya sangat menyayangkan atas pengrusakan tersebut.

Menyikapi hal tersebut, Andi Kumara menegaskan jika, pihaknya sudah menerjunkan tim untuk melakukan penyelidikan kasus dugaan pengrusakan itu.

“Sebab ini, apabila hasil penyelidikan masuk unsur pidana, dan maka kita akan tindak sesuai aturan yang ada,” ucap Kapolres usai kegiatan silaturahmi dengan rekan-rekan wartawan.

Mereka yang terlibat, dalam pengrusakan bisa dikena ancaman hukum penjara 3 tahun penjara dan paling lama 5 tahun 6 bulan penjara dalam pasal 170 KUHP.

“Barang siapa dengan terang-terangan dan sengaja bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, maka akan diancam pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan”, terangnya.

Terakhir, ia menambahkan, mohon doa dan dukungannya agar tim yang sudah di tunjuk yaitu unit Reskrim Polsek tompobulu di back up polres bantaeng dapat bekerja dengan optimal.

Serta kami menghimbau kepada warga Pattallassang, agar tidak ada  yang melakukan provokasi atau berbuat onar, mari tetap jaga desa kita agar tetap kondusif dan tentram untuk kebaikan kita bersama.

“Kemudian, khusus warga sekitar area air Pansimas tersebut. Ketika melihat oknum OTK tersebut, langsung beritahu kami, atau pemerintah setempat langsung kami proses lebih lanjut,” tandasnya.

Sekedar diketahui, hingga saat ini pelaku belum diketahui identitasnya.

"Mau Berita Terbaru Lainnya dari aksaranews.com? Yuk Follow Kami di Google News"