Pemkab Boltim gelar uji publik Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Boltim, aksaranews.com – Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menggelar uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Uji publik Ranperda dibuka Bupati Sam Sachrul Mamonto yang diwakili Asisten bidang ekonomi dan pembangunan, M. R. Alung, S.E., Kamis (03/8/2023) sore, bertempat di Balai Pertemuan Umum, Desa Tutuyan.

Kegiatan Uji Publik Ranperda ini diselenggarakan bertujuan agar dapat diperoleh informasi ataupun masukan dan saran yang bersifat konstruktif sebagai bahan perbandingan untuk penyempurnaan Ranperda.

Dalam sambutan Bupati yang disampaikan Asisten II, M. R Alung menyampaikan, bahwa dalam pelaksanaan otonomi daerah, pemerintah diberikan kewenangan untuk mengelola keuangan daerah.

Termasuk untuk mengurus penerimaan daerah sektor pajak daerah dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat dan pembangunan daerah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Untuk melaksanakan ketentuan pasal 94 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, pemda harus segera menetapkan perda tentang pajak dan retribusi daerah,” terang Alung.

Lanjut dia, Perda tersebut mengatur selaras dengan kebijakan Fiskal nasional, kepentingan umum, peraturan perundang-undangan lebih tinggi, serta tidak menghambat ekosistem dan iklim investasi dan kemudahan berusaha di daerah.

“Dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah, perlu kiranya dilakukan perluasan obyek pajak dan retribusi daerah dengan melibatkan peran serta masyarakat dengan memperhatikan potensi daerah yang ada,” tutup Alung.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah, Wiwik Kurnia Buchari, mengatakan bahwa Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Boltim untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dari dua sektor pendapatan.

Hal ini juga bertujuan untuk meningkatkan kemampuan daerah dalam membiayai seluruh kegiatan yang dapat tercapai melalui pendapatan asli daerah berupa pajak daerah maupun retribusi daerah.

“Pastinya uji publik ini bisa segera dilakukan finalisasi Ranperda yang nantinya akan diperdakan melalui paripurna DPRD. Intinya Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk peningkatan fiskal daerah,” ujar Wiwik Kurnia.

Sementara itu, Ketua Pansus Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Samsudin Dama menyampaikan, bahwa pihaknya akan segera mempersiapkan agenda Paripurna yang dilaksanakan pada awal bulan September.

“Terima kasih atas masukan dari stakeholder, tentu saja kami sesudah ini akan mempersiapkan agenda paripurna di awal bulan September untuk ditetapkan. Karena hanya tinggal ini yang kami tunggu untuk diparipurnakan,” tandas Sadam sapaan akrabnya.

Adapun hadir dalam kegiatan uji publik Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Kepala Kantor wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara melalui Kepala Bidang Hukum DR. Hendra Zachawerus, S.H., M.H., para asisten, Kepala OPD dan Camat serta Sangadi.

(Advertorial)

"Mau Berita Terbaru Lainnya dari aksaranews.com? Yuk Follow Kami di Google News"