Mantan Kepala Disperindag Boltim ditahan Kejaksaan Negeri Kotamobagu

Kotamobagu, aksaranews.com Mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) berinisial ML ditahan Kejaksaan Negeri (kejari) Kota Kotamobagu.

ML ditahan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Pasar Tradisional Iyok Tahun Anggaran 2015 dengan nilai kontrak diketahui berjumlah Rp 2,3 Milliar.

Atas perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp111.933.463., tersangka terancam pasal 2 dan 3 tindak pidana korupsi.

Tersangka pun ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 18 november – 8 Desember 2021.

“Iya tersangkanya sudah kita tahan. Selanjutnya kita (penuntut umum) mempersiapkan pelimpahan berkas perkaranya ke pengadilan tipikor manado,” ujar Kasupidsus Kejari Kotamobagu Agus Susandi SH, dikutip tagar-news.com, Sabtu (20/11/2021).

Sebelumnya, dilaman facebook Kejari Kotamobagu, dijelaskan pada hari Jumat tanggal 19 November 2021 bertempat di kantor Kejari Kotamobagu dilaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap Dua) oleh penyidik.

Penyerahan Tersangka (tahap dua) tersebut dilakukan pihak penyidik tindak pidana korupsi (tipidkor) Polres Kotamobagu dan diterima langsung Kepala Seksi Tindak Pidana Korupsi (kasipidsus).

Perkara tersebut yakni dugaan korupsi pembangunan pasar tradisional di Desa Iyok kecamatan Nuangan pada tahun 2015 silam, dengan nilai kontrak diketahui berjumlah Rp 2,3 Milliar.

Penulis/editor: redaksi
"Mau Berita Terbaru Lainnya dari aksaranews.com? Yuk Follow Kami di Google News"