Boltim, aksaranews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menggelar rapat konsultasi publik dokumen Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan Kawasan Permukiman (RP3KP).
Rapat konsultasi dilakukan untuk mendukung penataan wilayah, serta penyebaran penduduk pada masa depan, sehingga perlu adanya regulasi sebagai acuan dan diketahui semua pihak.
Bupati Boltim, Sam Sachrul Mamonto, S.Sos, M.Si., mengatakan, bahwa rapat konsultasi publik mengenai rencana pembangunan dan pengembangan perumahan kawasan permukiman sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 pada pasal 3 huruf b.
“Perumahan dan kawasan permukiman diselenggarakan untuk mendukung penataan dan pengembangan wilayah serta penyebaran penduduk yang proporsional melalui pertumbuhan lingkungan hunian dan permukiman sesuai dengan tata ruang untuk mewujudkan keseimbangan kepentingan, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR),” ujarnya.
Menurutnya, pertumbuhan penduduk yang signifikan setiap tahunnya akan berdampak pada kebutuhan lahan dan rumah di Indonesia. Hal ini berdampak pada perencanaan dan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
Kata Sachrul, jika tidak segera diantisipasi melalui regulasi, maka akan terjadi pertumbuhan perumahan dan kawasan permukiman kumuh, lingkungan atau sanitasi buruk.
“Untuk itu, penting bagi pemerintah untuk membuat dokumen dan Peraturan daerah (Perda) Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan Kawasan Permukiman. Sehingga, dapat mencapai tujuan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman yang berkelanjutan,” terangnya.
Sachrul juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan sumbangsi pemikiran atas keberlangsungan pembangunan di Kabupaten Boltim melalui pembuatan regulasi RP3KP.
“Saya ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan sumbangsi pemikiran, ide, dan analisis yang terbaik dalam penyusunan dokumen regulasi,” ucap Bupati Sachrul Mamonto.
Adapun rapat koordinasi diselenggarakan oleh Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat Penataan Ruang Kawasan Pemukiman dan Pertanahan.
Hadir juga sebagai nara sumber, Tim Pelaksana PPLH-SDA LPPM Universitas Samratulangi Manado dan Unsur Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sulawesi I Ditjen Perumahan Kementerian PUPR.
Pimpinan DPRD dan anggota DPRD Boltim, Sekretaris Daerah, Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Camat dan Kepala Desa (Sangadi).
Pewarta: Riswan │ Editor: Redaksi













