Jakarta, aksaranews.com — Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) digelar pada Rabu (22/01/2025) pagi di Mahkamah Konstitusi.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat ini membahas eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum KPU Boltim, Gatot Rusbal, terhadap permohonan yang diajukan oleh pihak pemohon (Paslon Sam Sachrul Mamonto dan Rusmin Mokoagow).
Dalam eksepsinya, kuasa hukum KPU Boltim Gatot Rusbal menyatakan bahwa permohonan yang diajukan oleh pemohon tidak jelas atau kabur, terutama terkait dengan penghitungan suara.
Gatot yang didampingi Anggota KPU Boltim Divisi Data, Adchilni Abukasim menegaskan bahwa pemohon tidak memberikan penjelasan yang memadai terkait perhitungan suara yang menjadi dasar gugatan.
Hakim Arief Hidayat kemudian bertanya mengenai jumlah penduduk Kabupaten Boltim yang harus memenuhi ambang batas minimal dua persen.
Menurut kuasa hukum KPU Boltim, jumlah penduduk Kabupaten Boltim adalah sekitar 91.000 orang, dan persentase suara pemohon mencapai 5,6 persen, jauh melebihi batas yang dipersyaratkan.
“Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum berkaitan dengan pemberlakuan pasal 158 (UU 10 Tahun 2016) terkait ambang batas. Kita disana yang mulia jumlah penduduk 91 ribu, kemudian 2% harus terpenuhi namun faktanya presentasenya 5,6 persen,” tegas Kuasa Hukum Gatot Rusbal.
Selanjutnya, kuasa hukum KPU Boltim membacakan beberapa isu terkait dengan intimidasi pemilih dan penggunaan KTP luar daerah.
Menurutnya, dalil terkait intimidasi pemilih yang disampaikan oleh pemohon tidak benar dan tidak dapat dibuktikan.
Terkait penggunaan KTP luar daerah, KPU Boltim menyatakan bahwa beberapa pemilih yang menggunakan KTP elektronik di luar wilayah Boltim, telah tercatat dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang sah.
Sejumlah pertanyaan diajukan oleh hakim kepada kuasa hukum KPU Boltim mengenai 15 pemilih di TPS 01 Desa Modayag yang menggunakan KTP elektronik setempat namun tidak terdaftar dalam DPT.
Kuasa hukum KPU Boltim menjelaskan bahwa mereka adalah pemilih yang terdaftar dalam DPTb dan tidak ada pelanggaran dalam proses tersebut.
Hakim pun menanggapi, mempertanyakan rasionalitas penggunaan KTP elektronik untuk pemilih yang belum terdaftar di DPT.
Sementara itu, kuasa hukum terkait (Paslon Oskar Manoppo dan Argo Vinsensius Sumaiku), Michael Remizaldy Jacobus, dalam pembacaan eksepsi menanggapi bahwa permohonan yang diajukan oleh pemohon terkait penghitungan suara tidak cukup relevan.
Ia menjelaskan bahwa meskipun ada perbedaan suara di 13 TPS yang dipersoalkan, selisih suara antara pemohon dan pihak terkait tidak mempengaruhi hasil pemilu secara signifikan.
Jacobus juga menegaskan bahwa pihaknya tidak terlibat dalam praktik money politics, dan klaim mengenai penggelembungan suara di beberapa TPS tidak dapat dibuktikan.
Di sisi lain, pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Boltim, yang diwakili oleh Trisno Mais dan Harmoko Mando, menyatakan bahwa laporan terkait pelanggaran politik uang dan intimidasi telah diproses.
Trisno menjelaskan bahwa laporan terkait politik uang tidak dapat dilanjutkan karena tidak ada pihak yang dapat dihubungi untuk dimintai keterangan. Sementara itu, untuk dugaan intimidasi, penyelidikan masih berlangsung.
Harmoko Mando menambahkan bahwa hasil pengawasan di TPS menunjukkan tidak ada pelanggaran terkait penggunaan KTP luar daerah, dan proses pemungutan suara di tanggal 27 November 2024 berjalan dengan lancar tanpa masalah signifikan.
Sebagai bukti, pihaknya menyerahkan dokumen yang membuktikan bahwa tidak ada pemilih yang menggunakan KTP dari luar Boltim di beberapa TPS yang dipersoalkan.
Di penghujung sidang, kuasa hukum termohon (KPU Boltim) dan pihak terkait menyampaikan petitum mereka kepada Mahkamah Konstitusi.
Mereka memohon agar Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pemohon dan menyatakan keputusan KPU Boltim terkait hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boltim 2024 tetap sah dan berlaku.
Terakhir, kuasa hukum terkait, Michael Remizaldy Jacobus, menyatakan bahwa permohonan untuk membatalkan hasil pemilihan adalah tidak sesuai dengan prosedur dan berharap Mahkamah Konstitusi memberikan keputusan yang adil.












