Minut  

Bipartit Berhasil, Hak Pekerja Nippon Paint Dibayar Penuh

FPA Law Office kawal sengketa kerja hingga perusahaan setujui pembayaran penuh hak pekerja senilai Rp103 juta secara damai.

Minut, aksaranews.com — FPA Law Office mengawal ketat hak pekerja dalam sengketa hubungan industrial antara Harianto dan PT Nipsea Paint and Chemicals.

Pendampingan tersebut berujung pada kesepakatan yang mengakomodasi seluruh tuntutan pekerja dalam perundingan bipartit.

Perundingan digelar pada Jumat (10/04/2026) di Kabupaten Minahasa Utara.

Forum itu menjadi momentum penting dalam penyelesaian perselisihan tanpa harus menempuh jalur hukum lebih lanjut.

Dalam pertemuan tersebut, pihak pekerja menyampaikan secara lugas dasar-dasar keberatan atas hubungan kerja yang terjadi. Sementara itu, pihak perusahaan tidak dapat mengabaikan tuntutan yang diajukan.

Kuasa hukum pekerja dari FPA Law Office, Firmansyah Pratama Alim, menegaskan bahwa pendampingan dilakukan secara serius dan profesional.

“Kami tidak akan membiarkan hak pekerja diabaikan. Proses ini membuktikan bahwa ketika hukum ditegakkan secara tegas dan profesional, perusahaan harus tunduk pada ketentuan yang berlaku,” tegas Firmansyah.

Hasil perundingan menunjukkan perusahaan menyetujui skema penyelesaian melalui pensiun dini dengan pemenuhan penuh hak-hak normatif pekerja. Total pembayaran mencapai Rp103.000.000, ditambah sisa cuti, gaji berjalan, dan hak lainnya sesuai ketentuan perusahaan.

Rincian hak yang disepakati meliputi uang pesangon sebesar Rp77.783.825, uang penghargaan masa kerja Rp19.049.100, sisa cuti tahunan Rp1.523.928, serta gaji April 2026 sebesar Rp6.349.700.

Seluruh pembayaran tersebut akan direalisasikan paling lambat pertengahan Mei 2026.

FPA Law Office menilai hasil ini sebagai bukti bahwa mekanisme bipartit dapat menjadi alat efektif untuk menyeimbangkan posisi pekerja dan perusahaan, terutama jika didukung pendampingan hukum yang kuat.

“Ini bukan hanya soal angka, tetapi soal keadilan. Pekerja berhak mendapatkan apa yang menjadi haknya tanpa harus melalui proses panjang di pengadilan,” lanjut Firmansyah.

Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, sengketa diselesaikan secara damai tanpa berlanjut ke tahap mediasi atau Pengadilan Hubungan Industrial.

Meski demikian, FPA Law Office menegaskan akan tetap mengawal proses realisasi pembayaran hingga seluruh hak pekerja benar-benar diterima.

FPA Law Office juga mengingatkan setiap perusahaan untuk menghormati hak normatif pekerja sesuai peraturan perundang-undangan, serta tidak menunda kewajiban hukum terhadap pekerja.

"Mau Berita Terbaru Lainnya dari aksaranews.com? Yuk Follow Kami di Google News"