Jakarta, aksaranews.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mematangkan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Administrasi Pertanahan bersama Komisi II DPR RI.
Regulasi ini disiapkan sebagai instrumen strategis untuk memperkuat sistem administrasi pertanahan nasional sekaligus mengatasi berbagai persoalan akibat tumpang tindih aturan.
Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema Evaluasi Kebijakan Pertanahan dalam rangka Penguatan Materi/Substansi Penyusunan RUU tentang Administrasi Pertanahan di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (6/7/2026).
“RUU Administrasi Pertanahan ini perlu dirumuskan karena perkembangan keadaan dan adanya fragmentasi peraturan yang memicu tumpang tindih regulasi, disharmoni kebijakan, hingga beragam persoalan dalam pengelolaan dan administrasi pertanahan. RUU ini diposisikan sebagai instrumen strategis untuk memperkuat sistem pertanahan nasional,” ujar Dalu.
Menurut dia, penyusunan RUU tersebut merupakan bagian dari upaya harmonisasi pengaturan agraria dalam mendukung pembangunan nasional yang berkeadilan, berkelanjutan, dan memberikan kepastian hukum. Regulasi itu juga disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) sebagai payung hukum pengelolaan agraria.
Dalu menjelaskan, selama ini berbagai tindakan administrasi pertanahan kerap berpotensi menjadi persoalan hukum akibat disharmoni regulasi dan perbedaan penafsiran.
“Berbagai tindakan administrasi pertanahan yang pada hakikatnya merupakan bagian dari penyelenggaraan administrasi pertanahan kerap berpotensi ditarik menjadi persoalan hukum akibat disharmoni regulasi dan perbedaan penafsiran. Karena itu, diperlukan penguatan pengaturan yang mampu memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan administrasi pertanahan,” ungkapnya.
Melalui FGD tersebut, ATR/BPN membuka ruang diskusi dengan pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI untuk memperkaya substansi RUU. Dari sisi internal kementerian, penguatan materi dilakukan melalui inventarisasi berbagai aspek teknis.
Aspek tersebut meliputi pengelolaan ruang melalui land management paradigm, penguatan survei, pemetaan dan kadaster, penyempurnaan tata kelola pendaftaran tanah, penguatan Reforma Agraria, pengendalian dan penertiban tanah serta ruang, hingga rencana pembentukan lembaga peradilan pertanahan.
“Berbagai masukan dari unit teknis ini diharapkan dapat memperkaya substansi RUU Administrasi Pertanahan sehingga mampu menjawab kebutuhan hukum dan penyelenggaraan administrasi pertanahan yang semakin kompleks,” tutur Dalu.
Ia berharap RUU Administrasi Pertanahan dapat masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas sehingga pembahasannya segera dilanjutkan dan menghasilkan landasan hukum yang komprehensif bagi penyelenggaraan administrasi pertanahan di Indonesia.












