AGK Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM Rp21,5 Miliar, Kerugian Negara Capai Rp8,9 Miliar

Polda Sulut tahan AGK atas dugaan korupsi dana hibah GMIM 2020–2023. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp8,9 miliar.

Manado, aksaranews.com — Penyidik Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Utara (Sulut) menahan Asiano Gammy Kawatu (AGK), Senin (14/4/2025) tengah malam.

Penahanan dilakukan setelah AGK menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Sinode GMIM yang bersumber dari APBD Provinsi Sulut pada tahun anggaran 2020 hingga 2023.

AGK diperiksa sejak pagi hari sebelum akhirnya dijemput oleh tim penyidik pada malam hari untuk dilakukan penahanan. Dalam pemeriksaan tersebut, AGK tidak sendiri. Ia diperiksa bersama Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulut, Steve Kepel. Keduanya diperiksa sekitar satu jam oleh penyidik Tipikor Polda Sulut.

Kasus ini menyeret lima orang tersangka, yakni AGK, Steve Kepel, Fereydy Kaligis, Jeffry Korengkeng, dan Ketua Sinode GMIM, Hein Arina. Dari kelima tersangka, empat di antaranya kini telah ditahan oleh Polda Sulut. Hanya Hein Arina yang hingga kini belum memenuhi panggilan penyidik.

AGK sendiri memiliki rekam jejak yang cukup panjang di pemerintahan Provinsi Sulut. Ia pernah menjabat sebagai Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah pada 2018–2019, Asisten Administrasi Umum pada 2020–2022, serta Pelaksana Tugas Sekprov Sulut dari November 2021 hingga Agustus 2022.

Dari informasi yang diperoleh media ini, dana hibah yang dialokasikan oleh Pemerintah Provinsi Sulut untuk Sinode GMIM dalam kurun waktu empat tahun (2020–2023) mencapai total Rp21,5 miliar. Dana tersebut tercatat dalam belanja hibah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Namun, dalam pelaksanaannya, penyaluran dana hibah itu diduga dilakukan secara melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan. Penyidik menduga terdapat praktik mark-up dalam penggunaan dana, yang berujung pada kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp8,9 miliar.

Modus operandi yang digunakan para tersangka antara lain dengan memanipulasi laporan pertanggungjawaban serta menggelembungkan biaya penggunaan dana. Praktik tersebut menyalahi aturan pengelolaan keuangan negara dan menjadi dasar penyidikan kasus korupsi ini.

Kepolisian menyatakan bahwa proses hukum akan terus berlanjut. Para tersangka akan menjalani serangkaian pemeriksaan lanjutan untuk mendalami peran masing-masing dalam pengelolaan dana hibah tersebut.

Penyidik juga menyampaikan bahwa mereka akan terus berupaya menelusuri aliran dana dan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat. Penegakan hukum atas kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran penting terkait transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana hibah pemerintah.

"Mau Berita Terbaru Lainnya dari aksaranews.com? Yuk Follow Kami di Google News"