Bawaslu Boltim Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada

Kuasa Hukum Tim Pemenangan Paslon AMA-UKP, Hendro Christian Silow, SH, MH, CLA (kanan) saat memasukkan laporan dugaan pelanggaran Pilbup 2020 di Bawaslu Boltim.

Boltim, Aksaranews.com – Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Kabupaten Bolaang mongondow timur (Boltim) menerima laporan dugaan pelanggaran pemilihan Bupati dan wakil Bupati Boltim 2020.

Bawaslu menerima laporan dari tim pemenangan Pasangan calon nomor urut 1 Amalia Ramadhan Landjar dan Uyun Kunaefi Pangalima dan tim pemenangan Paslon nomor urut 3 Suhendro Boroma – Rusdi Gumalangit.

Anggota Bawaslu Boltim Hariyanto SE, saat dihubungi media ini membenarkan adanya laporan dugaan pelanggaran yang diajukan tim kuasa hukum masing-masing pasangan calon ke Bawaslu Boltim pada Jumat (11/12/2020) malam.

“Kita sementara pelajari, tentunya ada mekanismenya nanti kita sampaikan ke pihak pelapor untuk melengkapi misalnya ada yang kurang dengan menyurat karena sebagian besar bukti-bukti tidak dimasukkan, sehingga harus dilengkapi,” ucap Hariyanto, Sabtu (12/12/2020).

Kata dia, waktu untuk memasukkan kelengkapan berkas baik bukti secara formil maupun materil diberikan batasan waktu selama dua hari kedepan setelah surat yang dikirim Bawaslu Boltim kepada pelapor diterima.

“Nantinya kita akan proses jika syarat formil dan materil terpenuhi. Pastinya kita proses sesuai mekanisme penanganan pelanggaran sesuai peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2020. Ya kita akan lihat saja nanti,” pungkas Hariyanto selaku koordinator divisi hukum, penindakan, pelanggaran dan penyelesaian sengketa Bawaslu Boltim.

Adapun Kuasa Hukum tim pemenangan paslon Amalia Ramadhan Landjar dan Uyun Kunaefi Pangalima, Hendro Christian Silow, SH, MH, CLA, secara resmi memasukkan laporan dugaan kecurangan di Pilkada Boltim dengan memasukkan bukti-bukti dugaan kecurangan yang ditemukan tim, di antaranya money politic, penggelembungan suara, teror psikologis pemilih oleh tim paslon tertentu, dan lainnya.

“Kami sudah masukkan laporan beserta bukti-bukti yang ada, sesuai syarat yang diatur oleh undang-undang pemilu berkenaan dengan batas waktu pemasukan laporan pasca pelaksanaan pungut hitung pemilukada serentak,” terang Hendro.

Pihaknya juga akan melengkapi bukti lainnya sesuai permintaan Bawaslu jika memang diperlukan, sembari berharap pihak penyelenggara dan pengawas pemilu bisa mencermati laporan tim kuasa hukum AMA-UKP.

“Kami akan menunggu pemberitahuan dari Bawaslu jika ada penambahan bukti lainnya. Secara prinsip, kami berupaya melakukan langkah hukum sesuai peraturan perundangan berlaku, untuk menjaga marwah demokrasi di negara Indonesia. Adanya dugaan kecurangan-kecurangan yang ditemui, tentu saja merugikan paslon kami. Untuk itu dilakukan langkah hukum sebagai hak paslon,” ujar Hendro.

Pewarta: Riswan | Editor: Redaksi

"Mau Berita Terbaru Lainnya dari aksaranews.com? Yuk Follow Kami di Google News"