Jakarta, aksaranews.com – Layanan Pengukuran Terjadwal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Selain memberikan kepastian waktu, layanan yang diterapkan sejak 17 Agustus 2026 itu juga memangkas waktu tunggu pengukuran tanah.
Septiah Wulandari (36), warga Meruya Utara, Jakarta Barat, merasakan langsung percepatan tersebut. Jadwal pengukuran tanah warisan keluarganya yang semula ditetapkan pada 23 September 2026 maju hampir satu bulan.
Septiah mengajukan permohonan pendaftaran tanah warisan ke Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Barat pada Juli 2026. Setelah layanan Pengukuran Terjadwal diterapkan, ia mendapat pemberitahuan mengenai percepatan jadwal.
Septiah kemudian membayar Surat Perintah Setor (SPS) pada 28 Agustus 2026. Lima hari kemudian, petugas Kantah Jakarta Barat melakukan pengukuran bidang tanahnya.
“Kaget kemarin dapat WhatsApp kalau pengukurannya ternyata dipercepat sebulan. Sempat berpikir ini penipuan atau bukan, jadi saya konfirmasi langsung ke BPN. Ternyata benar, memang banyak berita kalau lagi berbenah ya BPN buat mempercepat layanan 12 hari,” ujar Septiah Wulandari di sela-sela menyaksikan proses pengukuran bidang tanahnya, Rabu (02/09/2026).
Menurut Septiah, percepatan tersebut membuat proses pengurusan tanah warisan yang dilakukan secara mandiri bisa segera berlanjut ke tahap berikutnya.
“Satu bulan lebih maju. Lumayan banget. Apalagi saya mengurus sendiri, jadi benar-benar harus mengikuti prosesnya dari awal,” kata Septiah Wulandari.
Pengalaman serupa dialami Iwan Prastika (66), warga Jakarta Barat yang mengurus sertipikasi tanah secara mandiri. Sebelum Pengukuran Terjadwal diterapkan, Iwan mendapat informasi bahwa ia harus menunggu sekitar tiga bulan untuk mendapatkan jadwal pengukuran.
Setelah layanan baru berjalan, Kantah Jakarta Barat memberitahukan bahwa jadwal pengukurannya dapat dipercepat. Kepastian itu membuat Iwan lebih tenang karena mengetahui waktu kedatangan petugas.
“Kita sangat senang sekali. Daripada nunggu-nunggu, sudah lama capek kita menunggunya. Sekarang pengajuannya lebih cepat, kita jadi tenang,” ungkapnya.
Iwan menilai kepastian waktu juga memudahkan masyarakat yang memilih mengurus layanan pertanahan secara mandiri.
“Sebetulnya kalau kita sudah terjun langsung, lebih enak kita urus sendiri. Memang mesti meluangkan waktu, tetapi kita jadi tahu prosesnya,” tuturnya.
Pengalaman kedua warga tersebut menunjukkan manfaat Pengukuran Terjadwal dalam memangkas waktu tunggu. Setelah pembayaran SPS, pengukuran dapat dilaksanakan dalam waktu lima hari, sesuai target masa tunggu maksimal tujuh hari.
Di Jakarta Barat, waktu tunggu pengukuran yang sebelumnya sekitar 139 hari turun menjadi enam hari setelah Kantah memperkuat sumber daya petugas ukur.
Pengukuran Terjadwal kini diterapkan di 455 Kantah sebagai bagian dari transformasi layanan pertanahan. Layanan tersebut memberikan informasi waktu pengukuran yang lebih pasti sehingga masyarakat dapat menyiapkan waktu dan kebutuhan yang diperlukan.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid sebelumnya menegaskan pemerintah harus memberikan “karpet merah” kepada masyarakat dalam layanan pertanahan agar mereka tidak menghadapi proses yang berbelit dan tidak pasti.













