Mitra  

ASN di Mitra Dilaporkan atas Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Sesama ASN

Firmansyah Pratama Alim, SH., MH., Kuasa Hukum Pelapor (Foto: Ist)

Mitra, aksaranews.com Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sulawesi Utara atas dugaan kekerasan seksual terhadap sesama ASN.

Laporan tersebut disampaikan kuasa hukum korban, Firmansyah Pratama Alim, S.H., M.H., pada 21 Agustus 2026. Perkara itu kini dalam proses penanganan aparat penegak hukum.

Berdasarkan keterangan kuasa hukum, dugaan peristiwa tersebut terjadi pada akhir Februari 2026 di sebuah kos di Kelurahan Wawali Pasan, Kabupaten Minahasa Tenggara.

Korban disebut merupakan ASN pada Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3A), sedangkan terlapor merupakan ASN yang bertugas di Dinas Perhubungan Kabupaten Minahasa Tenggara.

Kuasa hukum menyebut korban sempat menjalani perawatan selama lima hari di rumah sakit akibat kondisi psikologis dan sejumlah keluhan kesehatan.

Dalam keterangan yang disampaikan, korban disebut mengalami tekanan psikologis, gangguan asam lambung, dan depresi sedang.

Setelah itu, korban melalui kuasa hukumnya melaporkan dugaan tersebut ke Unit PPA/PPO Polda Sulawesi Utara.

Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Nomor STTLP/B/529.a/VIII/2026/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA tertanggal 21 Agustus 2026.

Kuasa hukum meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait menangani laporan tersebut secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kami meminta proses pemeriksaan tidak hanya dilakukan secara internal apabila ditemukan dugaan tindak pidana. Penanganan pidana, harus berjalan sesuai kewenangan aparat penegak hukum,” ujar Firmansyah, Selasa (8/9/2026).

Selain itu, Firmansyah juga meminta perlindungan terhadap korban selama proses berlangsung, termasuk perlindungan dari intimidasi, pendampingan hukum dan psikologis, kerahasiaan identitas, serta jaminan lingkungan kerja yang aman.

Lebih lanjut, kuasa hukum juga menyebut korban telah mengadukan dugaan pelanggaran kode etik ASN kepada BKPSDM Kabupaten Minahasa Tenggara. Namun, menurut mereka, belum ada langkah tegas dari instansi tersebut.

Ia mendorong BKPSDM dan pejabat berwenang melakukan pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku serta memastikan proses berlangsung independen dan bebas konflik kepentingan.

“Jika pemeriksaan dan proses hukum nantinya menemukan pelanggaran disiplin, kode etik, atau tindak pidana, kuasa hukum meminta pemerintah menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Kuasa hukum menegaskan lingkungan pemerintahan harus menjadi tempat kerja yang aman, profesional, dan bermartabat. Mereka juga meminta seluruh pihak menghormati proses hukum dan tidak melakukan intimidasi maupun intervensi terhadap pemeriksaan. ***

"Mau Berita Terbaru Lainnya dari aksaranews.com? Yuk Follow Kami di Google News"