Ternate,aksaranews.com– Front Bersama Anti Korupsi Maluku Utara (FBAK-Malut) menggelar aksi protes terkait dua persoalan besar di Kota Ternate yaitu dugaan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif senilai Rp26,3 miliar di DPRD, serta polemik pembangunan Villa Lago Montana di kawasan sempadan Danau Laguna yang dianggap melanggar aturan lingkungan. Pada Senin (11/5/2026)
Koordinator aksi, Juslan J. Hi Latif, menyampaikan data dari Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang mencatat alokasi anggaran perjalanan dinas tahun 2024-2025 bersumber dari APBD, dikelola Sekretariat DPRD dengan metode swakelola. Totalnya mencapai Rp26.396.446.700, terbagi dalam 66 item belanja.
“Secara rinci, anggaran tahun 2024 ada 34 item paket, 11 di antaranya bernilai rata-rata di atas Rp500 juta. Nilai totalnya Rp13.156.355.700. Sementara tahun 2025 alokasinya sebesar Rp13.240.091.000,” ujarnya.
Juslan menuding adanya indikasi rekening bank BCA yang digunakan untuk menampung dana tersebut. Ia juga menilai anggaran ini membengkak, padahal Inpres Nomor 1 Tahun 2025 mewajibkan efisiensi APBD dan pemotongan anggaran perjalanan dinas minimal 50%.
Masalah lain yang diangkat adalah kasus penyuapan terkait izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Villa Lago Montana milik pengusaha Agusti Thalib. Juslan J. Hi Latif juga menjelaskan pembangunan itu berada di sempadan danau – kawasan yang dilarang untuk bangunan permanen maupun semipermanen sesuai UU Sumber Daya Air No.17/2019, PP No.38/2011, dan Permen PUPR No.28/2025. Batas aman pembangunan minimal berjarak 50-100 meter dari garis sempadan.
“Pemerintah Kota sudah mengeluarkan Surat Peringatan II dan memberi tenggat 14 hari untuk pembongkaran, namun hingga kini tidak ada tindakan. Marwah Pemkot dipermalukan pengusaha yang kebal hukum,” tegas Juslan.
Ia juga mempertanyakan kinerja Badan Kehormatan DPRD yang sudah memeriksa tujuh anggota dewan terkait kasus ini, namun belum ada kejelasan. Nama yang diperiksa antara lain Julfikar Hasan, Najib Hi Talib, Hj. Laila Ibrahim, Marni A. Hadi, Irawati Nurman, Sartini Hanafi, dan Bahtiar Mole Taner.
Dalam aksinya, FBAK-Malut menyampaikan tujuh tuntutan utama:
1. Mendesak Polda dan Kejati Malut memeriksa seluruh 30 anggota DPRD periode 2024–2029 terkait dugaan korupsi SPPD fiktif.
2. Mengungkap aliran dana senilai Rp26,3 miliar tersebut.
3. Meminta penjelasan tindak lanjut BK DPRD atas kasus suap.
4. Meminta BPN RI mengevaluasi izin dan status lahan Villa Lago Montana.
5. Menurunkan tim khusus KLHK untuk memeriksa potensi pencemaran danau.
6. Mendesak KPK menelusuri aliran suap pengurusan izin bangunan.
7. Meminta Wali Kota mengevaluasi dan mencopot Kepala Dinas PUPR.
FBAK-Malut menegaskan dasar hukum tuntutan mereka merujuk UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka berharap aparat penegak hukum bertindak tegas agar aturan dan kewibawaan negara kembali dihormati.
Sementara itu, kata Juslan J. Hi Latif, “kami akan melakukan akan kembali aksi jilid 4 untuk menuntaskan dugaan sejumlah Kasus di Kota Ternate,” ucapnya.













