Isu Malpraktik Terjawab, MDP Nilai Tindakan dr. Sitti Nariman Sesuai Standar Medis

MDP menyatakan tidak ada malpraktik dalam penanganan medis di RSIA Kasih Fatimah Kotamobagu dan menegaskan dokter bertindak sesuai SOP.

Kotamobagu, aksaranews.com Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Kasih Fatimah Kotamobagu menegaskan tidak ditemukan unsur malpraktik dalam penanganan medis yang dilakukan dr. Sitti Nariman Korompot, SpOG, Subsp. OBGINSOS, MARS.

Penegasan itu merujuk pada putusan resmi Majelis Disiplin Profesi (MDP) yang dibacakan pada Rabu (17/12/2025) kemarin.

Kepala Bidang Humas RSIA Kasih Fatimah Kotamobagu, Rahmat Mokoginta, mengatakan MDP menyatakan seluruh tindakan medis dan operatif yang dilakukan dokter bersangkutan telah sesuai standar pelayanan, standar profesi, serta Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Majelis Disiplin Profesi menyatakan tidak ada pelanggaran disiplin maupun malpraktik medis. Semua tindakan dinilai telah sesuai ketentuan profesi kedokteran,” ujar Rahmat Mokoginta.

Dengan putusan tersebut, MDP secara resmi menyatakan dr. Sitti Nariman Korompot tidak bersalah dan telah menjalankan praktik kedokteran secara profesional serta bertanggung jawab.

Rahmat menjelaskan, MDP merupakan lembaga yang memiliki kewenangan menilai dugaan pelanggaran disiplin tenaga medis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

“Penilaian terhadap tindakan medis tidak bisa didasarkan pada opini atau asumsi publik, melainkan harus melalui mekanisme resmi lembaga profesi,” jelasnya.

Dalam persidangan MDP, terungkap adanya faktor dari pihak pasien, termasuk tidak melanjutkan kontrol pascatindakan di RSIA Kasih Fatimah dan memilih menjalani perawatan di fasilitas kesehatan lain di luar pengawasan dokter operator.

Sejak isu ini mencuat, RSIA Kasih Fatimah menyatakan bersikap terbuka dan kooperatif dengan menghormati seluruh proses pemeriksaan.

“Kami sejak awal menghormati proses hukum dan etik. Putusan MDP hari ini memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab berbagai spekulasi yang berkembang di masyarakat,” kata Rahmat.

RSIA Kasih Fatimah juga mengimbau masyarakat agar bijak menyikapi informasi serta memastikan pelayanan kesehatan tetap berjalan sesuai standar nasional.

“Terkait dampak terhadap nama baik dokter maupun institusi, tidak menutup kemungkinan kami akan menempuh langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Rahmat. (End/Aksara)

"Mau Berita Terbaru Lainnya dari aksaranews.com? Yuk Follow Kami di Google News"