Boltim, aksaranews.com – Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Oskar Manoppo, SE, MM., secara resmi menyerahkan SPPT dan DHKP Tahun 2025, Selasa (3/6/2025), di lantai 3 Kantor Bupati Boltim.
Kegiatan ini dirangkaikan dengan sosialisasi sekaligus peluncuran layanan pembayaran pajak daerah melalui BSG QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard).
Dalam sambutannya, Bupati Oskar Manoppo menegaskan bahwa penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) adalah bagian penting dari pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Lebih dari sekadar rutinitas administratif, menurutnya, kegiatan ini merupakan ajakan membangun kesadaran kolektif masyarakat untuk taat pajak.
“Ini bukan hanya sekadar kegiatan administratif, tetapi juga merupakan momentum untuk membangun kesadaran bersama bahwa membayar pajak adalah bentuk kontribusi nyata kita dalam membangun daerah,” kata Bupati.
Ia meminta agar setelah penyerahan ini, para perangkat desa segera menyampaikan dokumen kepada wajib pajak tepat waktu, agar target penerimaan daerah bisa dicapai sesuai rencana.

Bupati juga menyampaikan capaian penting pada sektor pendapatan daerah, khususnya dari PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Pada tahun 2024, realisasi penerimaan PBB-P2 mencapai Rp 3,35 miliar, atau 100 persen dari target.
“Pencapaian ini merupakan cerminan komitmen serta kesadaran kolektif masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah melalui pemenuhan kewajiban pembayaran pajak,” ujarnya.
Namun, ia juga mengakui masih terdapat sejumlah tantangan, seperti keterlambatan pembayaran, kendala teknis dalam sistem pelayanan, hingga keterbatasan akses pembayaran di sejumlah wilayah. Untuk itu, Pemkab Boltim menargetkan penerimaan pajak tahun 2025 sebesar Rp 3.537.842.456.
Salah satu terobosan strategis yang dihadirkan ialah pemanfaatan QRIS dari Bank SulutGo dalam sistem pembayaran pajak.
“Dengan sistem ini, masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor pajak atau bank. Cukup dengan memindai QR code melalui aplikasi digital seperti mobile banking atau dompet elektronik, proses pembayaran bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja,” jelas Bupati.
Ia menyampaikan apresiasi tinggi kepada Bank SulutGo atas kerja sama menghadirkan layanan pembayaran yang modern dan efisien ini. Harapannya, terobosan ini mampu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak daerah, serta memperkuat kapasitas fiskal daerah.
Kepada camat dan kepala desa, Bupati mengimbau agar aktif menyosialisasikan sistem pembayaran digital ini. Menurutnya, membayar pajak kini tidak lagi rumit. Cukup memindai QRIS, pembayaran bisa dilakukan cepat lewat berbagai aplikasi keuangan digital.
Selain peluncuran QRIS, Bupati juga memaparkan jenis-jenis pajak daerah sesuai Perda Boltim Nomor 1 Tahun 2024, yakni:
- PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
- Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), yang mencakup hotel, restoran, hiburan, dan parkir
- Pajak Reklame
- Pajak Air Tanah
- Pajak Sarang Burung Walet
- Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)
- Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

Peraturan terbaru juga menetapkan bahwa setoran pajak kendaraan roda dua dan roda empat yang dibayarkan di Samsat Boltim akan langsung masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Boltim sebesar 66 persen, sesuai pengaturan yang akan ditetapkan melalui Peraturan Gubernur.
“Akhir kata, saya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama membangun daerah ini melalui kepatuhan dan kesadaran membayar pajak. Semoga langkah kita hari ini menjadi titik awal menuju pelayanan publik yang semakin modern, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat,” tutup Bupati Oskar.













