Boltim, aksaranews.com — Arnita Mamonto alias Aning, tersangka pembunuhan terhadap bocah 8 tahun di Tutuyan III, Kecamatan Tutuyan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara, memperagakan 50 adegan dalam rekonstruksi, Jumat (2/2/2024) siang.
Kasat Reskrim Polres Boltim AKP Denny Tampenawas, S.Sos., memimpin jalannya rekonstruksi menyampaikan, bahwa adegan ini dilakukan untuk memberikan gambaran secara utuh terkait tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka.
Dalam berita acara rekonstruksi, Polres Boltim menjalankan rekonstruksi di lorong baret desa Tutuyan III, namun situasi dan kondisi tidak memungkinkan maka pelaksanaan rekonstruksi di kantor Polres Boltim.
“Kepada bapak ibu mohon tenang dan mendukung proses rekonstruksi ini berjalan agar kita tau yang sebenarnya,” kata Denny Tampenawas, saat rekonstruksi berlangsung, Jumat pagi.
Pantauan aksarnews.com di lokasi, adegan demi adegan menjelaskan secara runut bagaimana Arnita alis Aning melakukan pembunuhan terhadap keponakan suaminya, hingga menjual seluruh perhiasan korban.
Pada adegan ke 21 hingga 32, Aning melakukan aksinya dengan membunuh korban dengan menggunakan sebilah pisau dan mengambil seluruh perhiasan yang digunakan korban.













