Boltim  

Bupati Boltim minta pengunggah takedown lagu untuk Zha: mengandung unsur sadisme

Bupati Boltim Sam Sachrul Mamonto (Foto: Diskominfo Boltim)

Boltim, aksaranews.com Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sam Sachrul Mamonto, menyampaikan permintaan kepada pihak yang mengunggah lagu kontroversial yang dinilainya mengandung unsur sadisme terkait kasus pembunuhan yang menimpa adik TAM alias Zha, bocah umur 8 tahun.

Bupati, dalam akun facebook pribadinya, Minggu (21/1/2024), menegaskan bahwa lagu untuk Zha tersebut dianggap tidak etis dan dapat merugikan keluarga korban serta masyarakat khususnya anak-anak Boltim dan di Sulawesi Utara.

“Kepada siapapun yang menciptakan lagu ini agar segera ditarik dan dihapus (musnahkan) lagu ini mengandung unsur kekerasan (sadis) dalam liriknya dan tidak pantas dinyanyikan anak sekeceil itu,” tegas Bupati.

Ia berharap agar lagu tersebut segera dihapus atau dimusnahkan  dari sirkulasi publik untuk menghormati perasaan keluarga yang sedang berduka.

“Lagu ini bisa membangkitkan kesedihan mendalam, kekecewaan dan juga membangkitkan dendam bahkan kemurkaan, ada rambu-rambu saat kita melakukan apapun, termasuk menulis lagu,” sambung Bupati.

Bupati bilang, penggunaan Bahasa yang tidak diperbolehkan adalah menyangkut pornografi dan kekerasan sara dan lainnya.

“Saya mendengar lagu ini sepintas dan sudah memenuhi unsur pidana apabila ada pihak lain yang mempersoalkan. Apalagi lagu ini diciptakan tanpa izin, baik dalam menciptakan lirik maupun pemuatan foto sebagai latar. Sekali lagi segera dihapus agar tidak dibagikan,” tutup Bupati Sachrul Mamonto.

Pihak berwenang sedang mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut terkait dengan konten yang dianggap meresahkan dan tidak sesuai dengan norma-norma sosial di wilayah tersebut.

“Kami bersama tim UPTD PPA Boltim akan melaporkan hal ini ke pihak kepolisian,” kata Kepala Bidang Perlindungan Anak dan Perempuan Kabupaten Boltim, Tirzha Damopolii, saat dihubungi wartawan, Minggu, siang.

Kasus ini pun memicu reaksi di media sosial tentang batas-batas kebebasan berekspresi dan perlindungan terhadap korban dan keluarga yang ditinggalkan.

 

"Mau Berita Terbaru Lainnya dari aksaranews.com? Yuk Follow Kami di Google News"