Boltim, aksaranews.com — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kantor Pertanahan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menjamin kepastian hukum hak atas tanah untuk masyarakat.
Kepala Pertanahan Kabupaten Boltim, Yandry D.R. Rory, S.SiT., M.Si., mengatakan, masyarakat Kabupaten Boltim perlu memiliki sertifikat kepemilikan tanah sebagai jaminan kepastian hukum.
“Kami sampaikan penting bahwa sertifikat tanah yang dibuat saat ini itu sudah sangat memberikan kekuatan hukum yang kuat,” kata Yandry Rory saat mengadakan jumpa pers dan buka puasa bersama, Kamis (21/04/2022), bertempat di Agraria Cafe, desa Kayumoyondi.
Katanya, dengan adanya sertifikat, masyarakat tidak takut berada pada posisi sengketa. Apalagi sertifikat keluaran di atas tahun 2000an sudah menggunakan sistem koordinat nasional.
“Selama ini sertifikat tanah kami buat sudah sangat kuat, kecuali di bawah tahun 2000an, itu belum menggunakan sistem koordinat nasional, tetapi masih menggunakan sistem koordinat lokal,” ucapnya.
Lanjutnya, saat ini masing-masing sertifikat mempunyai identitas koordinat yang berbeda, jika memiliki sebidang tanah sudah bersertifikat, maka sudah memiliki identitas hukum.
Dengan adanya Program Sertifikat Tanah Gratis atau PTSL, kantor pertanahan akan menargetkan 1000 bidang untuk dipetakkan titik koordinat nasional.
Selain itu juga, upaya peningkatan kualitas data, dengan sertifikat lama akan ditingkatkan sama halnya dengan sertifikiat baru dengan koordinat nasional.
“Sehingga bagi teman-teman yang memiliki sertifikat yang lama, sampaikan sertifikat lama agar segera ditunjukkan ke BPN, ini untuk kepentingan anak cucu kedepan. Hal ini juga untuk Berpartisipasi kualitas dalam administrasi Pertanahan,” pungkasnya.
Pewarta: Riswan | Editor: Redaksi













