KPU Boltim lunasi hutang Pilkada 2020, honorarium dan operasional adhoc mulai dibayarkan

Gaji tak dibayarkan, eks PPS dan PPK geruduk kantor KPU Boltim
Penyelenggara PPK dan PPS saat mendatangi Kantor KPU Boltim menuntut pembayaran honorarium dan operasional pada Pilkada 2020 (Foto: Istimewa)

Boltim, aksaranews.com Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boltim mulai membayar sisa hutang honorarium Adhoc dan operasional Adhoc pada Pilkada 2020 lalu.

Hal ini dibenarkan oleh Ketua KPU Boltim, Jamal Rahman saat dihubungi wartawan aksaranews.com, Jumat 26 November 2021, pagi.

Menurut Jamal, proses pembayaran honor kepada Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemilihan Sementara (PPS) yang bertugas pada Pilkada 2020 sudah mulai dibayarkan.

“Alhamdulillah prosesnya sudah berjalan, sudah dua hari kemarin kami membayar dengan membagi jadwal agar tidak terjadi penumpukkan orang di kantor KPU. Jadi kami jadwalkan per Kecamatan,” ucap Jamal Rahman.

Jadwal tersebut kata Jamal dibuat, karena mengingat protocol kesehatan wajib diterapkan agar tidak terjadi penumpukkan orang.

Ketua KPU Boltim Jamal Rahman dan Kaban Kesbangpol Hendra Tangel melakukan penandatanganan NPHD untuk pembayaran sisa hutang Pilkada 2020 (Foto: Istimewa)

KPU juga menyiapkan alat pelindung diri (APK) berupa Hand sanitizer dan masker cadangan untuk mereka yang lupa membawa masker.

“Itu semua kami siapkan untuk menerapkan protocol kesehatan. Dan selama dua hari kemarin berjalan lancar. Saya juga mengawal langsung,” terang Jamal yang juga mantan jurnalis ini.

Untuk yang terbaring sakit tambah Jamal, pihaknya menyarankan untuk membuat surat kuasa kepada keluarga terdekat agar bisa mengambilnya, tanpa harus yang bersangkutan datang langsung.

“Ada juga yang kita deteksi teman-teman (PPK/PPS) yang sakit misalnya, kita akan meminta mereka untuk membuat surat kuasa untuk yang mengambil, karena yang terbaring di ruamh sakit tidak mungkin bisa datang,” tambahnya.

Sekretaris KPU Boltim, Ariesto, J Matantu (Foto: Riswan Hulalata)

Terpisah, Sekretaris KPU Ariesto Matantu menjelaskan pembayaran honorarium Adhoc mulai dibayarkan sejak 24 november hingga 26 November 2021.

“Hari Senin (29/11/2021) kami tidak lakukan pembayaran, nanti dilanjutkan 30 november sampai 3 Desember 2021,” kata Ariesto Matantu kepada wartawan aksaranews.com, Minggu, 28 November 2021.

Dari data yang diterima media ini, jumlah total pembayaran honorarium Adhoc dan operasional Adhoc itu sebesar Rp 1.367.130.500, untuk PPK dan sekretariat PPK serta PPS dan sekretariat PPS.

Adapun anggota PPK sebanyak 5 orang bersama Sekretariat PPK sebanyak 3 orang. Sehingga 8 orang dikali 7 Kecamatan totalnya 56 org. Sedangkan jumlah anggota PPS ada 3 orang per Desa dengan sekretariat PPS ada 3 orang. Jadi 6 orang dikali 81 Desa totalnya sebanyak 486 orang.

“Pembayaran dilakukan setiap perkecamatan. Dalam tiap desa juga diatur jam kedatangan untuk mengambil honorarium nya. Dan juga ditambah operasional PPK dan PPS selama 2 bulan (November-Desember 2020),” ujarnya.

Proses pembeyaran honorarium dan operasional oleh KPU dipantau langsung Ketua KPU Jamal Rahman (Foto: Istimewa)

Berikut syarat setiap Adhoc yang akan mengambil honorarium diwajibkan:

  1. Membawa KTP Asli
  2. Membawa Laporan SPJ bulan November-Desember 2020 yg blm diserahkan.
  3. Bagi yg mewakili wajib menyertakan surat kuasa bermaterai serta fotocopy KTP pemberi kuasa dan penerima kuasa.
  4. Bagi yg sudah meninggal dunia, diwakili keluarga dgn bukti fotocopy Kartu keluarga yg ada nama Alm dan nama ahli warisnya.
  5. Wajib memakai masker dan membawa alat tulis serta hand sanitizer sendiri.
  6. Bagi Adhoc yg tidak sempat mengambil sesuai jadwal akan tetap dibayarkan setelah yg sdh terjadwal selesai dibayarkan.
Pewarta: Riswan │ Editor: Redaksi
"Mau Berita Terbaru Lainnya dari aksaranews.com? Yuk Follow Kami di Google News"